Rita Widyasari Dikonfirmasi Peran Azis Syamsuddin Rekomendasikan Robin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Rita Widyasari Dikonfirmasi Peran Azis Syamsuddin Rekomendasikan Robin


JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Yakni terkait peran tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) yang merekomendasikan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK memeriksa Rita sebagai saksi untuk tersangka Azis di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten, Senin (15/11), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

”Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stepanus Robin Pattuju,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (15/11).

Rita saat ini sedang menjalani pidana penjara terkait dengan perkara suap dan gratifikasi. Selain Rita, KPK juga memeriksa dua saksi lain di Gedung KPK, Jakarta, untuk tersangka Azis, yaitu Aliza Gunado dan Edy Sujarwo masing-masing dari pihak swasta.

”Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan peran tersangka AZ yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK (dana alokasi khusus) untuk Kabupaten Lampung Tengah pada 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut,” ujar Ipi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Robin senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar. Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10), Rita menyebut Azis membawa Robin selaku penyidik KPK ke Lapas Tangerang untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK).

Rita saat itu bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Dalam dakwaan, Rita disebut menyuap Robin senilai Rp 5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK.

Namun, dalam persidangan juga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10), Azis membantah memfasilitasi pertemuan antara Rita dan Robin. Azis hanya mengakui pernah bertemu dengan Rita di lapas dan secara kebetulan Robin juga menemui Azis di lokasi yang sama.


Rita Widyasari Dikonfirmasi Peran Azis Syamsuddin Rekomendasikan Robin