Wagub DKI Sebut Dana Hibah untuk Yayasan BPI Ada Alasannya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Wagub DKI Sebut Dana Hibah untuk Yayasan BPI Ada Alasannya


JawaPos.com–Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan dana hibah untuk Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI) yang berafiliasi dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani sebesar Rp 900 juta, ada alasan dan dasarnya.

”Pada prinsipnya, peruntukan dana hibah itu pasti melalui proses dan tahap sesuai kebutuhan. Program apapun ada alasan dan dasarnya, tidak mungkin tanpa alasan dan tidak ada aspek legal,” kata Riza seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Sabtu (20/11).

Menurut Riza, besaran dana yang dianggarkan serta dialokasikan, pasti ada hitungan, landasan, dengan memperhatikan kebutuhan. ”Apalagi dana bantuan, jangankan yang nilainya besar,  bantuan kecil pun melalui  proses dan tahap. Misalnya, program kerja itu melalui Musrenbang yang diusulkan dari bawah sampai ke atas, kemudian dibahas bersama teman-teman di DPRD,” tutur Riza.

Terkait adanya potensi konflik kepentingan dalam pemberian dana hibah pada Yayasan BPI yang diinformasikan aktif sekitar dua tahun lalu, Riza meminta semua pihak untuk menahan diri. ”Jangan kita mendahului, karena semua pasti punya tujuan dan dasar yang baik,” tutur Riza.

Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mengalokasikan dana hibah ke sejumlah yayasan di Jakarta. Salah satunya adalah Yayasan Bunda Pintar Indonesia (BPI). Yayasan BPI itu disebutkan dibina Zita Anjani, wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN.

Dalam situs resmi DPRD DKI juga disebutkan Zita memiliki pengalaman organisasi sebagai pembina BPI. Dalam dokumen penerima dana hibah pada RAPBD DKI, usul anggaran itu masuk dalam pos anggaran Dinas Sosial DKI untuk kegiatan pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial provinsi. Anggaran hibah ke BPI senilai Rp 900 juta.

Alokasi dana hibah itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022. Sumber anggarannya disebutkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).

Yayasan BPI tercatat memiliki belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar. Namun, yayasan itu diinformasikan tidak terdaftar dalam laman web administrasi hukum umum (AHU) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Yayasan yang dianggarkan mendapat hibah Rp 900 juta itu juga tidak aktif mengunggah kegiatan di media sosial. Akun Instagram Bunda Pintar Indonesia @bundapintarindonesia terakhir kali mengunggah foto ucapan peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2020 dengan foto Zita Anjani.

Sedangkan akun facebooknya @bundapintarindonesiaofficial mengunggah foto kegiatan Zita Anjani 25 April 2021. Selain itu, laman web Yayasan Bunda Pintar Indonesia https://ift.tt/3cnh5zx tidak bisa diakses.


Wagub DKI Sebut Dana Hibah untuk Yayasan BPI Ada Alasannya