Ancaman Hukuman Hanya 4 Tahun, Alasan Penghina Ahok Tidak Ditahan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ancaman Hukuman Hanya 4 Tahun, Alasan Penghina Ahok Tidak Ditahan


JawaPos.com – Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melanjutkan kasus perkara pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarganya. Dua pelaku berinisial KS dan EJ telah sudah ditetapkan tersangka.

Namun keduanya tidak dilakukan penahanan. “Tidak ditahan. Tetapi untuk perkara kasusnya sendiri tetap berlanjut,” kata Kombes Yusri seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Sabtu (1/8).

Alasan tidak ditahannya pelaku kata Yusri, karena ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku di bawah empat tahun. “Kan hukumannya 4 tahun, makannya kita tidak tahan, kalau hukumannya 5 tahun atau di atasnya baru kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Diketahui, lewat pengacaranya Ahmad Ramzy, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus dua pelaku. Keduanya ditangkap di dua daerah berbeda. Salah satu pelaku diamankan di daerah Bali, dan satu pelaku lainnya diamankan di Medan, Sumatera Utara. Adapun bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan para pelaku yakni menghina ibu dan keluarga Ahok.

Dua pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok merupakan kominitas yang tergabung dengan Veronica Lovers.


Ancaman Hukuman Hanya 4 Tahun, Alasan Penghina Ahok Tidak Ditahan