Berdayakan UMKM, Kemendikbud Ajak Satuan Pendidikan Akses SIPLah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Berdayakan UMKM, Kemendikbud Ajak Satuan Pendidikan Akses SIPLah


JawaPos.com – Di masa pandemi ini, ekonomi dalam negeri mengalami pukulan yang sangat besar. Maka dari itu, intervensi pemerintah sangat diperlukan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) akan memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

SIPLah ini merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan. Adapun, hal ini telah dilakukan sejak Juli 2019 lalu. Dengan adanya pandemi ini, diharapkan pengaksesannya pun semakin masif.

“Akhir-akhir ini kita memiliki berbagai tantangan yang mengakibatkan penurunan kegiatan ekonomi, untuk mencegah keadaan perekonomian tidak memburuk lagi, unsur kegiatan dan pengeluaran pemerintah menjadi penting, untuk itu kita harus mengelola dan merealisasikan anggaran kita lebih cepat dan tetap menjaga mutu penggunaan dana pemerintah,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Naim dalam webinar, Senin (3/8).

Satuan pendidikan sebagai pelaku dalam pengelolaan dan penggunaan dana belanja barang dan jasa, untuk melayani masyarakat dalam hal pendidikan ini menjadi penting. Untuk penggunaan dan pengelolaan dana tersebut juga harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Untuk itu, penggunaan SIPLah ini menjadi penting, tidak hanya mempercepat pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhan, tetapi juga dikelola dengan baik, diprioritaskan produk dan jasa dalam negeri serta memberikan kontribusi dalam upaya menggerakkan UMKM,” ujar dia.

Dalam pembelian barang maupun jasa, satuan pendidikan harus mencari data atau informasi atas kewajaran harga melalui harga pasar setempat, informasi resmi, instansi pemerintah atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyedia barang dan jasa yang dipilih harus dapat dipercaya oleh satuan pendidikan, karena pasar daring seperti pasar pada umumnya, pendaftaran barang dan jasa relatif bebas, tidak diatur oleh peraturan. Dengan demikian tidak seluruh barang yang ditawarkan oleh mitra pasar daring melalui SIPLah semata-mata langsung dapat dibeli begitu saja, tetapi harus tetap dilakukan evaluasi baik aspek kualitas maupun aspek harga,” tuturnya.

Bagi UMKM yang hendak menjadi mitra, dapat melakukan pendaftaran di situs siplah.kemdikbud.go.id.

Saksikan video menarik berikut ini:


Berdayakan UMKM, Kemendikbud Ajak Satuan Pendidikan Akses SIPLah