BPJPH Terus Sosialisasikan Peningkatan Sertifikasi Halal UMK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

BPJPH Terus Sosialisasikan Peningkatan Sertifikasi Halal UMK


JawaPos.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan sosialisasi sertifikasi halal, khususnya kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak pada sektor kuliner. Hal ini dalam rangka peningkatan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).

Kepala Bidang Registrasi Halal BPJPH, Ahmad Sukandar mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan konsumsi halal bagi umat Islam merupakan bagian dari hak beragama yang wajib dipenuhi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan tekad kuat untuk menjadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi-generasi muda, dengan menjadikannya sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.

“Bapak Wakil Presiden (Ma’ruf Amin) tegas menyatakan pula bahwa sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya mampu menjadi produsen produk halal. Ini mengingatkan bahwa kita semua harus serius dalam memajukan perkembangan produk halal kita, terutama pada sektor UMK,” ujar Ahmad Sukandar dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8).

Sebagai sektor usaha yang mengakar di tengah masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia. Kepala Bidang Sertifikasi Halal BPJPH, Amrullah, mengungkapkan hal itu dengan menilik data BPS tahun 2016. UMK yang besarnya 99,9 persen dari total jumlah usaha di Indonesia memberikan kontribusi PDB sebesar 62,57 persen, serapan tenaga kerja sebesar 96,5 persen, serta pendukung komoditi ekspor 16,45 persen.

“Dengan kontribusi sebesar itu, UMK merupakan pondasi perekonomian nasional kita, termasuk UMK sektor kuliner atau pangan ini,” jelasnya.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya mengembangkan UMK pangan melalui pendekatan sistem mutu dan fasilitasi sertifikasi sesuai amanat UU JPH. Pasal 44 UU JPH mengatur, bahwa biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Namun dalam hal pelaku usaha merupakan UMK, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

“Fasilitasi oleh pihak lain tersebut dapat berupa fasilitasi oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBN, pemerintah daerah melalui APBD, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi ataupun komunitas,” tambah dia.

Selain biaya, fasilitasi juga dapat berupa penyelia (supervisor) halal, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH). Fasilitasi ini meliputi keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia halal, keikutsertaan dalam uji kompetensi sertifikasi penyelia halal, dan/atau penyediaan penyelia halal.

“Fasilitasi penyelia halal bagi UMK oleh pihak lain tersebut dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga keagamaan Islam, lembaga sosial, asosiasi atau komunitas,” terang Amrullah.

Adapun, pengajuan permohonan sertifikasi halal dapat dilakukan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Daerah di PTSP Kemenag, melalui email sertifikasihalal@kemenag.go.id, atau melalui sistem informasi halal jika telah dinyatakan mulai berlaku. Saat ini, layanan sertifikasi halal tatap muka dilakukan secara terbatas untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Formulir dapat diunduh di https://ift.tt/2BM7y6n. Untuk pengajuan melalui email, dokumen disatukan dalam satu file berformat pdf berukuran maksimal 8Mb, dengan kode pengiriman Nama Perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020,” urai Nurgina.

Delapan dokumen permohonan sertifikasi halal:

1. Dokumen permohonan, terdiri atas Surat Permohonan,
2. Formulir Pendaftaran,
3. Aspek Legal Perusahaan seperti salinan NIB atau jika belum ada, dilengkapi dengan NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV,
4. Dokumen Penyelia Halal,
5. Daftar Produk & Bahan/Menu,
6. Proses Pengolahan Produk,
7. Surat Kuasa jika yang menyerahkan dokumen selain penanggungjawab usaha, dan
8. Sistem Jaminan Halal.


BPJPH Terus Sosialisasikan Peningkatan Sertifikasi Halal UMK