Ditahan Polda Bali, Jerinx Jalani Rapid Test

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ditahan Polda Bali, Jerinx Jalani Rapid Test


JawaPos.com – Di Mapolda Bali kemarin (12/8), I Gede Ari Astina alias Jerinx bersikap kooperatif. Bahkan saat penyidik memutuskan untuk menahannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Drumer band Superman Is Dead itu juga akhirnya menjalani rapid test, hal yang selama ini dikritiknya, sebagai prosedur pencegahan Covid-19. ”Hasilnya nonreaktif,” ujar Kabidhumas Polda Bali Syamsi.

Penetapan Jerinx sebagai tersangka dibenarkan Direktur Reskrimsus Kombespol Yuliar Kus Nugroho.

’’Sudah ditahan hari ini (kemarin, Red) sekitar pukul 13.00–14.00 WIB,’’ kata Yuliar saat dihubungi awak media kemarin.

Syamsi menambahkan, Jerinx menjadi tahanan Polda Bali. Pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020.

Baca juga: Ditahan Polisi, Jerinx Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

’’Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,’’ jelas Syamsi melalui pesan teks.

Jerinx menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali melaporkannya atas unggahan di media sosialnya Juni lalu. Dalam unggahannya, Jerinx menyebut IDI dan rumah sakit adalah ’’kacung’’ WHO.

Jerinx dikenal sangat vokal terkait kebijakan WHO dan anjuran IDI dalam mengontrol persebaran Covid-19. Menurut dia, pandemi Covid-19 memuat skenario bisnis dan konspirasi. Jerinx juga turut serta dalam aksi masal Bali tolak rapid test/swab test sebagai syarat administrasi pada 26 Juli lalu di Lapangan Renon, Denpasar.

Sebelumnya, Jerinx menyampaikan permintaan maaf kepada IDI. Dia tidak berniat menyakiti perasaan anggota IDI dan meminta kritikannya ditanggapi secara jernih.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx SID Langsung Ditahan

Sementara itu, istri Jerinx, Nora Alexandra, menolak berkomentar saat dihubungi terpisah. Pihak manajemen Nora menyebutkan bahwa pihaknya akan mengadakan jumpa pers dalam waktu dekat. Sebagai gantinya, Nora mengunggah fotonya bersama sang suami di Instagram sebagai bentuk dukungan moral. ”Aku tetap ada buat kamu…kamu harus kuat.” Demikian cuplikan caption yang dibuat Nora.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Ditahan Polda Bali, Jerinx Jalani Rapid Test