Kemendikbud-Kemenag Longgarkan Beban Jam Mengajar Guru

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemendikbud-Kemenag Longgarkan Beban Jam Mengajar Guru


JawaPos.com – Keputusan untuk melonggarkan pembukaan sekolah di zona kuning menuai banyak penolakan, terutama dari organisasi guru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa dimulainya pembelajaran tatap muka di sekolah bergantung pada restu orang tua murid.

Sekolah di zona kuning dan hijau, kata Nadiem, tidak bisa memulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua. Biasanya, suara orang tua tersebut disampaikan dan diputuskan melalui komite sekolah.

Bahkan, kalau sekolah tetap membuka kegiatan belajar secara tatap muka, orang tua masih bisa tidak mengizinkan anaknya berangkat ke sekolah.

”Kalau memang mereka belum nyaman, itu dibolehkan,” kata Nadiem dalam keterangan resmi kemarin (8/8).

Jika itu terjadi, anak-anak akan melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara daring (online). Sekolah tetap wajib memfasilitasi siswa yang tidak ikut pembelajaran tatap muka.

Nadiem mengingatkan, ada prasyarat yang harus dipenuhi saat sekolah ingin membuka aktivitasnya lagi. Termasuk pemberlakuan protokol kesehatan yang sangat ketat. Misalnya, aturan ruang belajar yang hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Sementara itu, sekolah yang berada di zona oranye dan merah akan tetap melaksanakan PJJ. Kemendikbud telah menyiapkan kurikulum darurat untuk semua jenjang. Kurikulum tersebut merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 13. Fokusnya pada kompetensi yang esensial dan yang dirasa nyata untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Dengan begitu, siswa tidak akan terbebani lagi untuk menuntaskan capaian kurikulum.

Untuk mendukung kebijakan itu, Kemendikbud juga merelaksasi kinerja guru. Guru tidak diharuskan memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam sepekan. Dengan kebijakan tersebut, guru diharapkan dapat fokus untuk memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam. Hal itu tercantum dalam Keputusan Mendikbud 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kendati demikian, guru nanti tetap wajib melakukan asesmen. Guru wajib tahu level anak didiknya dan seberapa jauh ketertinggalan dalam pencapaian pembelajaran. Paket asesmen itu pun telah disiapkan Kemendikbud untuk mempermudah pemetaan. ”Guru bisa melakukan segmentasi sehingga bisa memberikan bantuan khusus,” ungkap mantan bos Gojek tersebut.

Kurikulum itu, lanjut dia, bakal berjalan satu tahun ajaran. Kemendikbud bakal melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui adakah poin yang harus disempurnakan.

Secara terpisah, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama Ahmad Umar mengatakan, Kemenag satu suara dengan Kemendikbud terkait kebijakan pelonggaran pembelajaran tatap muka di sekolah di tengah pandemi Covid-19. Kemenag mengikuti regulasi yang dibuat Kemendikbud. Umar mengatakan, pada intinya, madrasah maupun sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka harus mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Tidak boleh sembrono. ’’Gunakan kaidah bahwa sembrono itu adalah awal malapetaka,’’ katanya.

Kemudian, ketaatan terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 merupakan hal yang penting. Madrasah jangan sampai mengambil kesempatan sesaat tanpa mempertimbangkan masa depan anak didik.

Dia mengatakan, ada empat poin yang harus jadi pertimbangan sebelum membuka kelas tatap muka. Yaitu, memastikan lingkungan, guru, dan siswa sehat. Kemudian, memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan benar. ’’Siswa atau guru yang sakit jangan ke sekolah dulu,’’ kata dia.

Kemudian, menurut Umar, untuk membuka pembelajaran tatap muka, harus ada pernyataan kesediaan dari orang tua siswa. Yang terakhir, orang tua siswa diminta meluangkan waktu untuk mengantar anaknya ke sekolah. Sebab, siswa diminta menghindari dulu penggunaan kendaraan umum.

Umar mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi berpesan agar madrasah yang sudah baik pembelajaran online-nya tetap menjalankan pembelajaran dengan metode tersebut. Tidak ikut-ikutan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Dia memperkirakan, ada 30 persen madrasah yang menjalankan pembelajaran online dengan baik.

Terkait kurikulum darurat, Fachrul Razi menyatakan bahwa pihaknya sudah lebih dulu menerapkan. Prinsipnya sama: fleksibilitas dan pengurangan kompetensi dasar.

Sementara itu, terkait pembelajaran tatap muka, berbeda dengan sekolah, di banyak pesantren telah dibuka tanpa ada pembatasan zona. Meski begitu, pihaknya telah secara tegas memberlakukan empat prasyarat. Meliputi, lokasi aman, guru aman, santri aman, dan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. ”Sebetulnya ini lebih mudah. Karena ketika sudah masuk (pondok pesantren, Red), tidak ke mana-mana lagi,” paparnya.

Sanksi Daerah

Becermin dari pembukaan sekolah sebelumnya, tercatat ada 79 daerah yang ditengarai melanggar SKB (surat keputusan bersama) empat menteri tentang pembelajaran pada tahun ajaran baru dan masa pandemi. Hal itu dikhawatirkan akan kembali terjadi ketika sekolah di zona kuning dibuka kembali.

Namun, merespons kekhawatiran teresbut, pemerintah pusat tak mengeluarkan sanksi tegas bagi para pelanggar. Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengatakan, tidak ada sanksi secara tegas terkait pembukaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sebab, sejak awal kepala daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan orang tua sudah diberi pilihan. Artinya, pihak-pihak tersebut harus bekerja sama untuk betul-betul menyiapkan satuan pendidikan dengan prinsip kesehatan dan keamanan bagi warga pendidikan.

”Kemudian, apabila ada salah satu yang tidak setuju, pembelajaran tatap muka kan tidak diperbolehkan,” katanya. Nah, untuk memastikan pemda betul-betul menjalankan tupoksinya dengan baik, nanti ada bimbingan dan pengawasan dari pusat.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

 


Kemendikbud-Kemenag Longgarkan Beban Jam Mengajar Guru