Lima Bakal Paslon Jalur Perseorangan Gugat KPU

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Lima Bakal Paslon Jalur Perseorangan Gugat KPU


JawaPos.com – Gugatan dari bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah jalur perseorangan mulai muncul. Mereka yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap tertentu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

”Untuk sementara ini sudah muncul lima gugatan,” ujar anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Jawa Pos kemarin (31/7). Lima gugatan itu berasal dari dua level pemilihan. Yakni satu bapaslon perseorangan di level pemilihan gubernur serta empat bapaslon perseorangan di level pemilihan bupati/wali kota.

Perinciannya, bapaslon gubernur-wakil gubernur Sumatera Barat Fakhrizal-Genius Umar, bapaslon di Kota Bukittinggi Fadli-Yon Afrizal, dan bapaslon di Kabupaten Kepulauan Aru Victor Sjair-Rosina Gaelogoy. Kemudian bapaslon di Kabupaten Sigi Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea dan bapaslon di Kabupaten Indragiri Hulu Nurhadi-Toni Susanto.

Jumlah gugatan yang masuk diperkirakan bisa bertambah. Sebab, proses verifikasi di KPU juga banyak yang masih berjalan. ”Sesuai ketentuan, Bawaslu hanya memiliki waktu 12 hari kerja untuk memproses gugatan sejak permohonan dinyatakannya registrasi,” ujar Bagja.

Objek sengketa yang diajukan para pemohon adalah berita acara (BA) KPU daerah masing-masing tentang rekapitulasi dukungan bapaslon. Dari lima gugatan yang masuk, semua masih dalam proses perbaikan berkas.

Untuk teknis persidangan di masa pandemi, Bagja menyebut bisa dilakukan secara daring jika disepakati. Dasarnya adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Di perbawaslu itu juga terdapat sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam proses penyelesaian sengketa. Meski demikian, tetap ada peluang proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan tatap muka. ”Maka, ada penerapan protokol Covid-19, yaitu pemakaian alat pelindung diri,” kata dia.

Beberapa protokol yang harus dipenuhi antara lain penyediaan sanitasi cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, pemakaian cairan antiseptik, hingga pengecekan kondisi suhu tubuh sebelum masuk ruangan. Selain itu, di ruang persidangan diatur posisi jarak aman dan pembatasan jumlah peserta.

Sebelumnya Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, proses verifikasi faktual sudah dilakukan sesuai prosedur. Termasuk memberikan kesempatan kedua bagi pendukung yang tidak dapat ditemui dengan mengumpulkannya secara kolektif maupun menghadap petugas panitia pemungutan suara (PPS).

Dari 150 bapaslon perseorangan yang mengikuti verifikasi faktual, baru 23 saja yang dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian ada 73 yang tengah menjalani perbaikan. Sementara sisanya ada yang tidak memenuhi syarat, ada yang mengundurkan diri.


Lima Bakal Paslon Jalur Perseorangan Gugat KPU