Selesai Diperiksa Penyidik, Anita Kolopaking Langsung Ditahan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Selesai Diperiksa Penyidik, Anita Kolopaking Langsung Ditahan


JawaPos.com – Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking telah selesai menjalani pemeriksaan dini hari tadi. Dia dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Surat Jalan untuk Djoko Tjandra yang dibuat oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan pertanyaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7).

Usai diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan kepada Anita. Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, serta mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

“Pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari kedepan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Awi.

Sebelumnya, Anita Kolopaking ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (27/7) lalu. Penyidik kemudian mendapatkan barang bukti yang cukup untuk menaikan status hukum Anita.

“Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta, dan 3 saksi di Pontianak. Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.


Selesai Diperiksa Penyidik, Anita Kolopaking Langsung Ditahan