Sempat Kandas, Djoko Tjandra Belum Pastikan Ajukan PK Kembali

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sempat Kandas, Djoko Tjandra Belum Pastikan Ajukan PK Kembali


JawaPos.com – Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra belum bisa memastikan akan kembali mengajukan upaya permohonan peninjauan kembali (PK), terkait kasus yang menjeratnya. Hal ini disampaikan pengacaranya, Djoko Hasibuan.

Sebab sebelumnya Djoko Tjandra mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibantu tim kuasa hukum, Anita Kolopaking.

“Soal PK nanti karena masih ada kuasa dengan Anita, saya harus serahkan kepada pak Joko apa mengurus dengan saya atau dengan Anita,” kata Otto dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Namun, Otto mengaku akan meminta klarifikasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penahanan kliennya. Pasalnya, Otto menyebut berdasarkan putusan penahanan tidak ada perintah penahanan terhadap Djoko Tjandra.

“Sekarang yang ingin saya jalankan, saya akan tulis surat kepada Kejaksaan Agung, klarifikasi atas dasar apa pak Djoko ditahan,” ucap Otto.

Kendati demikian, Otto mengaku tidak keberatan Djoko Tjandra mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Otto pun tak mengetahui mengenai pengobatan Djoko Tjandra di Malaysia.

“Bagi kita tidak ada keberatan. Mana yang terbaik buat penyidik,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menerima terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari Bareskrim Mabes Polri. Djoko Tjandra diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, Jumat (31/7).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.

“Djoko Tjandra menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Mabes Polri,” pungkasnya.


Sempat Kandas, Djoko Tjandra Belum Pastikan Ajukan PK Kembali