Sidang Etik Brigjen Prasetijo Tunggu Proses Pidana Selesai

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sidang Etik Brigjen Prasetijo Tunggu Proses Pidana Selesai


JawaPos.com – Proses sidang kode etik terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan digelar setelah kasus pidana pembuatan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra selesai dilakukan. Nantinya, melalui sidang kode etik tersebut, status Prasetijo sebagai anggota Polri akan ditentukan.

“Sidang pidana dulu baru etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Di sisi lain, pemeriksaan Prasetijo dalam kasus Surat Jalan tersebut masih berlangsung. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk memudahkan proses penyelidikan.

“Masih berjalan (pemeriksaan kepada Prasetijo) kalau masih ada kekurangan keterangan,” ujar Argo.

Diketahui, jerat pidana menanti Brigjen Pol Prasetijo Utomo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (27/7) pagi yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim Khusus pengungkapan kasus Surat Jalan Djoko Tjandra.

Sebelum itu, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetijo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, dalam rangka pemeriksaan.

Selain Prasetijo, Bareskrim juga menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (27/7) lalu. Penyidik kemudian mendapatkan barang bukti yang cukup untuk menaikan status hukum Anita.


Sidang Etik Brigjen Prasetijo Tunggu Proses Pidana Selesai