FPI Klaim DPR Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

FPI Klaim DPR Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab


JawaPos.com – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyatakan akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Rizieq yang resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12) dini hari. Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan secara intensif selama 14 jam lamanya.

“Upaya permohonan penangguhan penahanan, akan diserahkan pada Senin (14/12) besok,” kata Azis dikonfirmasi, Minggu (13/12).

Upaya permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan agar pentolan FPI itu tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa itu kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama, hingga 31 Desember 2020.

Azis mengklaim, lembaga DPR RI akan membawa surat dari DPR RI agar Rizieq tidak ditahan.

Menurut Azis, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab merupakan diskriminasi hukum dan ketidakadilan, serta kriminalisasi terhadap ulama. Sebab kasus kerumunan massa tidak hanya terjadi dalam pesta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta.

“Nyata jelas berbagai kerumunan di republik ini dari acara antar mengantar calon kepala daerah di Solo, Surabaya dan lain-lain. Kemudian berbagai acara pawai dan hiburan di Banyumas, Banjarmasin, kemudian acara pawai kemenangan di Minahasa, tidak ada yang diproses baik administrasi denda atau pidana, ini jelas nyata terang benderang pelanggaran serius atas pasal 27 dan 28d UUD 1945,” sesal Azis.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shiha . Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sekitar 14 jam.

Habib Rizieq diketahui datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu (12/12). Setelah itu dia menjalani tes swab antigen. Usai dinyatakan negatif Covid-19, dia langsung menjalani pemeriksaan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, penahanan terhadap Rizieq dilakukan dengan pertimbangan matang. Dia menyebut, upaya penahanan dilakukan agar Rizieq tidak melarikan diri.

“Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” ujar Argo, Minggu (13/12) dini hari.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama, hingga 31 Desember 2020.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


FPI Klaim DPR Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab