Kejar DPO Mafia Tanah, DPR Minta Polri Keluarkan Red Notice

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejar DPO Mafia Tanah, DPR Minta Polri Keluarkan Red Notice


JawaPos.com – Anggota DPR RI Komisi II, Junimart Girsang meminta Polri tidak pilih-pilih untuk mengeluarkan red notice, atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara buronan yang ada di luar negeri. Tak terkecuali untuk tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur berinisial BT.

Anggota DPR RI Komisi II, Junimart Girsang berpendapat, Polri semestinya mengeluarkan Red Notice untuk BT. “Saya kira harusnya dikeluarkan (red notice), tidak pandang kasus besar atau kecil, karena ada equality before the law, semua sama di mata hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan ini saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12).

Menurutnya, dalam mengejar DPO, Polri semestinya berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan cekal seseorang bisa kabur ke luar negeri. Sedangkan jika sudah terlanjur kabur, Mabes Polri, kata dia, harus berkoordinasi dengan Interpol.

“Langkah kedua mengejar DPO yang sudah ke luar negeri ya memang ke NCB (National Central Bureau) negara tersebut, supaya kita menggunakan jaringan dunia,” tuturnya.

Untuk diketahui, Red notice dikeluarkan oleh Polri untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atas sebuah kasus pidana. Kepolisian dari negara anggota interpol akan lebih dulu mengirimkan permintaan pencarian dan penangkapan seorang tersangka.

Kepolisian negara pemohon, harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada interpol. Interpol nantinya akan merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada kepolisian di 190 negara mengenai permintaan tersebut. Sementara Polri sudah menjadi anggota Interpol sejak 1952.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, hingga saat ini, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri belum menerima pengajuan red notice atas nama BT dari Polda Metro Jaya. Namun yang jelas, Benny telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

“Tapi kalau untuk status DPO yang bersangkutan sudah diterbitkan saat berkas tersebut diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Awi Singkat.

Kuasa Hukum BT, Haris Azhar mengatakan kliennya bukan tak mau dihadirkan ke persidangan namun Benny tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi. “Enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau,” ujar Haris beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kejar DPO Mafia Tanah, DPR Minta Polri Keluarkan Red Notice