Kuasa Hukum Jrx SID Serahkan Memori Banding ke Pengadilan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kuasa Hukum Jrx SID Serahkan Memori Banding ke Pengadilan


JawaPos.com–Kuasa hukum I Wayan Suardana alias Gendo dari terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx SID menyerahkan memori banding setebal 72 halaman di Pengadilan Negeri Denpasar.

”Hakim gagal memahami itu lalu mengontruksi hukumnya menghilangkan ketenaran, meringankan terdakwa, dan hanya memasukkan yang memberatkan. Lalu kami memberi perbandingan soal ahli bahasa, hakim di PN Denpasar tidak adil,” kata I Wayan Suardana alias Gendo bersama empat kuasa hukum lain di PN Denpasar, Jumat (11/12).

Dia mengatakan, dalam pertimbangan hakim keterangan saksi terkait SOP wajib tes cepat Covid-19 berasal dari WHO hilang. Lalu, alat bukti surat yang menunjukkan adanya hubungan konseptual IDI dan WHO hilang, sehingga kemudian pertimbangan hakim menyatakan Jrx kalau mengatakan IDI kacung WHO seolah bukan fakta jadi fitnah.

”Lalu keterangan meringankan bagi Jrx hilang, seperti latar belakang seorang Jrx yang anti rasis, humanis, tidak pernah melakukan advokasi kebencian kepada dokter, itu justru tidak masuk padahal ini menjadi penting,” terang Gendo.

Majelis hakim, menurut dia, tak memahami ujaran kebencian. Ujaran kebencian bentuknya bisa fitnah penghinaan. Namun, tidak setiap penghinaan, setiap ujaran yang di dalamnya mengandung kata kasar adalah ujaran kebencian.

Pengajuan memori banding tersebut, lanjut dia, juga memuat hal-hal yang memberatkan, namun tidak dibahas di waktu sebelumnya.

”Soal hal yang memberatkan, ada yang menarik yaitu tidak ada alat ukurnya dikatakan melukai perasaan dokter, membuat dokter Indonesia tidak nyaman tidak ada alat ukurnya, jadi itu asumsi,” ujar Gendo.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi mengatakan, memori banding dari Jrx sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. ”Sekarang sudah diproses dan ditindaklanjuti majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Kira-kira dalam kurun waktu kurang dalam satu bulan mungkin sudah ada putusannya,” papar Sobandi.

Sobandi meminta untuk bersabar terkait dengan jawaban memori banding tersebut.

Sebelumnya, drummer band SID divonis selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta selama satu bulan kurungan dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kuasa Hukum Jrx SID Serahkan Memori Banding ke Pengadilan