Memeras Perempuan dengan Menunjukkan Kelamin, Agus Divonis 11 Bulan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Memeras Perempuan dengan Menunjukkan Kelamin, Agus Divonis 11 Bulan


JawaPos.com – Dwi Agus Wijaya divonis pidana 11 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai M. Taufik Tatas Prihyantono menyatakannya terbukti bersalah memeras pengemudi mobil perempuan dengan menunjukkan alat kelaminnya. Pria 27 tahun tersebut dinyatakan terbukti memeras dan berbuat asusila.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan kesusilaan,” ujar hakim Taufik saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/12).

Terdakwa menerima putusan majelis hakim. ”Saya menyesal. Saya khilaf,” ujar Agus dalam sidang secara video call.

Agus kali pertama memeras Annisa Nur Aziziyah Waluyo dan Alfiansyah Dhiya Ulhaq di area parkir Ranch Market Jalan Yono Suwono, Babatan, Wiyung, pada 24 Agustus. Agus menggedor-gedor kaca mobil yang dikendarai kedua perempuan tersebut. Terdakwa meminta uang dengan alasan untuk biaya sekolah anaknya.

Annisa yang ketakutan memberikan Rp 40 ribu. Namun, Agus yang merasa pemberian itu kurang menggedor-gedor kembali kaca mobil sembari menunjukkan alat kelaminnya.

Pada hari yang sama, terdakwa juga memeras Ogi Kiki Meiyanto. Kiki yang ketakutan memberikan uang Rp 360 ribu.

Dua hari kemudian, terdakwa Agus kembali mengulangi perbuatannya kepada Annisa yang berbelanja di supermarket yang sama. Annisa yang sudah mengenal Agus kabur dengan mobilnya. Terdakwa Agus mengejar dengan sepeda motornya. Sesampainya di depan Rumah Sakit National Hospital, terdakwa mencegat mobil korban.

Baca Juga: Salah Foto Imbas Bentrokan Polisi dengan Laskar FPI

Korban Annisa melaporkan kepada sekuriti Plaza Graha Family Yayak Yogi Saputro yang kemudian memantau gerak-gerik Agus. Terdakwa Agus akhirnya ditangkap setelah mengulangi perbuatannya kepada Annisa. Dia diserahkan ke polisi.

Agus sudah memeras dengan mengancam menunjukkan alat kelaminnya kepada perempuan pengendara mobil sejak empat bulan sebelumnya. Dia beraksi di kawasan Jalan HR Muhammad, Mayjen Sungkono, Jalan Lidah Kulon, Jalan Kutai, dan Jalan Raya Babatan. Dalam sehari dia bisa mendapatkan Rp 450 ribu. 

Saksikan video menarik berikut ini:


Memeras Perempuan dengan Menunjukkan Kelamin, Agus Divonis 11 Bulan