Senjata Anggota TNI Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Senjata Anggota TNI Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi


JawaPos.com–Polres Sorong Kota, Provinsi Papua Barat, menangkap seorang pria bernama samaran Epeng, 21. Dia kedapatan mencuri api milik anggota TNI.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan seperti dilansir dari Antara di Sorong mengatakan, pelaku ditangkap dan diproses hukum karena juga melakukan berbagai kejahatan.

Menurut Kapolres, pelaku melakukan pencucian terhadap tas salah seorang anggota TNI yang ternyata berisi senjata api laras pendek berikut sejumlah amunisi dan telepon genggam.

Dia menjelaskan, identitas pelaku diketahui berawal saat menjual telepon genggam anggota TNI kepada penadah bernama samaran Komar, 30.

”Dari keterangan Komar itulah akhirnya pelaku Epeng diburu dan ditangkap. Saat ditangkap Epeng juga membawa delapan bungkus kecil ganja kering yang siap diedarkan,” tutur Ary Nyoto Setiawan.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, Epeng diganjar pasal 363 yaitu pencurian dengan kekerasan ditambah UU Darurat karena melakukan pencurian senjata api organik milik anggota TNI dan membawanya tanpa izin dari yang berwenang. Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu, tambah Ary, pelaku juga dikenakan pasal 170 terkait pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

”Yang bersangkutan juga dijerat pasal kepemilikan ganja yakni pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” ujar Ary.

Saksikan video menarik berikut ini:


Senjata Anggota TNI Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi