Anggota Parlemen Terdakwa Pemerkosa WNI Pindah ke Partai Pemerintah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Anggota Parlemen Terdakwa Pemerkosa WNI Pindah ke Partai Pemerintah


JawaPos.com – Anggota parlemen atau DPRD Ipoh Perak, Paul Yong Choo Kiong, yang merupakan terdakwa pemerkosa pembantu rumah tangga (PRT) warga negara Indonesia (WNI), pindah partai. Paul Yong dari partai oposisi Partai Aksi Demokratik (DAP) pindah ke partai pemerintah Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).

“Formulir masuk diterima pada Desember 2020 sebagai anggota Bersatu dengan melibatkan Paul Yong di Divisi Batu Gajah. Sedangkan Sivasubramaniam di Divisi Ipoh Barat,” ujar Sekretaris Bersatu Perak, Datuk Zainol Fadzi Paharudin kepada media.

Sivasubramaniam sendiri pada 26 Juni tahun lalu bergabung dengan Gerakan setelah meninggalkan DAP menyusul perubahan pemerintahan Pakatan Harapan (PH) menjadi Perikatan Nasional (PN) di Perak. Sementara Paul Yong menjadi anggota dewan independen setelah meninggalkan DAP bersama dengan Sivasubramaniam.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi menetapkan 30 Maret hingga 9 April 2021 untuk memulai persidangan kasus pemerkosaan PRT asal Indonesia yang melibatkan Anggota Majelis Negara (ADUN)/parlemen Tronoh, Paul Yong Choo Kiong.

Hakim Datuk Hashim Hamzah menetapkan tanggal persidangan selama sembilan hari ketika kasus itu dinaikkan lagi.

Sebelumnya dalam persidangan, Datuk Rajpal Singh mewakili Paul Yong, 50, telah mengangkat masalah tentang metode pembuktian dan penerapan Undang-Undang Perlindungan Saksi 2009 dalam kasus tersebut. Menurut dia, pembela menentang penggunaan tindakan yang diterapkan kepada korban dan saksi selain Pasal 265 (A) KUHAP oleh penuntut untuk bersaksi melalui tautan video.

Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan dari kasus tersebut.


Anggota Parlemen Terdakwa Pemerkosa WNI Pindah ke Partai Pemerintah