Rizieq Jalani Sidang Online, PKS Singgung Djoko Tjandra dan Pinangki

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Rizieq Jalani Sidang Online, PKS Singgung Djoko Tjandra dan Pinangki


JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al Habsy menyoroti persidangan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang diadakan secara online.

Menurut Aboe, seharusnya Rizeq diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Karena ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.

“Oleh karenanya proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Aboe kepada wartawan, Selasa (23/3).

Pemenuhan acara pidana, kata Habib Aboe, adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” terangnya.

Pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka, lanjutnya, untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki.

“Apalagi pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Jaksa Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan. Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, pihaknya meminta Komisi Yudisial memberikan atensi pada kasus ini, karena kasus ini menjadi perhatian publik.

“Tentunya KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut. Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara on line berpotensi pada pelanggaran HAM,” ungkap Sekjen DPP PKS ini.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, perlu komitmen dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” pungkasnya.


Rizieq Jalani Sidang Online, PKS Singgung Djoko Tjandra dan Pinangki