Polisi Amankan Pengemudi Gunakan Pelat Dinas Kepolisian Palsu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Amankan Pengemudi Gunakan Pelat Dinas Kepolisian Palsu


JawaPos.com–Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, amankan pengendara asal Kabupaten Indramayu yang menggunakan pelat nomor dinas kepolisian palsu untuk menghindari pos penyekatan.

”Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian,” kata Kasatnarkoba AKP Udiyanto seperti dilansir dari Antara saat memimpin penyekatan di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Udiyanto mengatakan, pengendara yang diamankan berinisial EK, 39, warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Cikijing.

Menurut dia, pengendara berinisial EK, menggunakan pelat nomor palsu dinas kepolisian itu untuk menghindari penyekatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata itu palsu.

”Saat ini pengendara itu telah diamankan di Polsek Cikijing guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Udiyanto.

Dia menambahkan, pihaknya akan tetap menindak apa yang telah dilakukan pengendara dan akan didalami dari mana mendapatkan pelat nomor palsu itu. Polisi yang berjaga di pos penyekatan tetap profesional. Setiap pengemudi yang melintas akan tetap diperiksa dan ditanya keperluannya.

”Dia mungkin merasa akan lolos dari pos penyekatan sehingga berbagai cara dilakukan, tapi kami tetap profesional dengan menghentikan semua kendaraan yang mencurigakan,” kata Udiyanto.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cirebon Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, arus balik libur Lebaran Idul Fitri 2021 baik di jalan tol maupun arteri pada Minggu (16/5) masih landai. Dari pantauan, baik di jalur tol maupun arteri kendaraan yang mengarah ke Jakarta dan kota lain, tidak ada antrean dan bahkan cenderung landai.

”Meskipun terpantau landai, personel tetap bersiaga di sembilan titik pos penyekatan baik di jalur tol maupun arteri untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas,” terang Troy.

Kapolresta Cirebon Kombespol M. Syahduddi menambahkan, selama arus balik Lebaran, pihaknya tidak lagi memutarbalikkan pemudik yang melintas di wilayah hukumnya. Hanya saja mereka harus menunjukkan surat bebas Covid-19.

”Kalau sudah membawa, akan dipersilakan melanjutkan perjalanan. Kalau yang belum punya akan kita tes antigen di pos penyekatan ini,” ujar M. Syahduddi.


Polisi Amankan Pengemudi Gunakan Pelat Dinas Kepolisian Palsu