Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bakal Gugat SK Penonaktifan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bakal Gugat SK Penonaktifan


JawaPos.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan menggugat hasil seleksi alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 75 pegawai yang gagal menjadi ASN diberikan surat keputusan (SK) agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing.

“Iya (bakal gugat),” kata Faishal dikonfirmasi, Senin (17/5).

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyatakan, terdapat tiga alasan ingin mengajukan gugatan SK nonaktif yang diterbitkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Alasan pertama, seharusnya pegawai KPK secara otomatis beralih menjadi ASN sesuai perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Alasan kedua, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai, sebagimana dalam putusan MK terkait judicial review (JR) UU 19/2019 tentang KPK.

Alasan ketiga, SK Pimpinan KPK tentang pemberitahuan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN tidak bisa dijadikan dasar menonaktifkan pegawai. Karena TWK bukan dasar untuk melimpahkan tugas dan tanggung jawab.

“Kami sampai hari ini masih berstatus pegawai KPK. Syarat pemberhentian pegawai KPK apabila melanggar kode etik pegawai, mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia,” tegas Faishal.

Faishal yang sudah bekerja di KPK sejak 2005 ini mendesak Firli Bahuri Cs untuk tidak sewenang-wenang menerbitkan SK nonaktif pegawai yang tidak lulus menjadi ASN. Dia pun mempersoalkan indikator apa yang dipakai penguji dalam menentukan lulus tidaknya pegawai KPK menjadi ASN.

“Saya dan teman-teman KPK mendesak Pimpinan KPK, para pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK yang masih punya hati nurani dan kejujuran untuk menolak hasil TWK dijadikan dasar ketidaklulusan menjadi ASN,” cetus Faishal.

Sebelumnya, pihak KPK angkat bicara soal polemik 75 pegawai yang diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan tugasnya kepada atasan masing-masing. KPK berdalih, surat keputusan (SK) kepada 75 pegawai KPK itu bukan nonaktif.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini 75 pegawai KPK yang berdasarkan TWK yang diselenggarakan BKN dinyatakan TMS tersebut tersebar di hampir semua direktorat, bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (15/5).

Ali menyampaikan, pelaksanaan kinerja di seluruh kedeputian dilakukan, tidak ada yang individual. Namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsung.

Ali mememastikan, sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain.

Baca juga: Pegawai KPK Ini Nilai TWK Alih Status ASN Tak Berintegritas

“Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut,” pungkas Ali.


Pegawai KPK Tak Lulus TWK Bakal Gugat SK Penonaktifan