Polisi Proses Pelanggaran Prokes saat Perpisahan Siswa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Proses Pelanggaran Prokes saat Perpisahan Siswa


JawaPos.com–Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, masih memproses kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 4 Mukomuko. Acara tersebut sempat viral di media sosial.

”Kasus SMA 4 Mukomuko masih berlanjut. Masih dalam proses,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi seperti dilansir dari Antara di Mukomuko.

Dia mengatakan, polres melakukan penyelidikan berdasar laporan informasi Nomor: LI/01/V/2021/Res tanggal 5 Mei 2021. Yakni perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 4 Mukomuko.

Menurut dia, polres telah memeriksa beberapa orang. Di antaranya Hazairin (Kepala SMAN 4), Kartoni (Pembina OSIS), dan Ali Muksin (guru kelas). Polisi sebelumnya telah mengamankan dokumen, berupa dokumentasi acara perpisahan SMAN 4 Mukomuko, susunan panitia perpisahan (pengurus OSIS), susunan acara, dan surat undangan acara untuk tamu luar sekolah.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pendidikan Wilayah IV Kabupaten Mukomuko Jasni Bahari sebelumnya menyebutkan, kegiatan itu semacam pesta untuk perpisahan siswa. Sekolah saat itu telah minta izin secara lisan bahwa mereka melaksanakan pelepasan siswa kelas tiga.

”Namun saya sarankan kepada sekolah supaya tetap menjaga prokes. Apabila tidak mengindahkan imbauan, saya akan membubarkan kegiatan itu,” ujar Jasni.

Dia mengakui hadir pada kegiatan perpisahan siswa SMAN tersebut. Bahkan acara tersebut dihadiri pihak terkait seperti unsur tripika, kades, dan camat. Saat hadir pada acara itu, tidak ada aktivitas siswa yang melanggar aturan. Mereka masih tetap menjaga protokol kesehatan.


Polisi Proses Pelanggaran Prokes saat Perpisahan Siswa