Dampak Bubarnya BSNP Baru Akan Dirasakan Setelah 20 Tahun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dampak Bubarnya BSNP Baru Akan Dirasakan Setelah 20 Tahun


JawaPos.com – Pemerhati Pendidikan Universitas Parahyangan, Bernadette Waluyo menyayangkan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 20 tahun dari sekarang, dampaknya pun akan dirasakan.

“Jangan sampai karena ini kita mengadapi kesulitan 20 tahun mendatang,” sebut Bernadette dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia dikutip, Selasa (21/9).

Pembubaran BSNP ini juga dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Pembubaran BSNP sama saja dengan menghilangkan standar pendidikan Indonesia.

“Justru itu nantinya tidak memajukan bangsa ini,” kata dia.

Sebelumnya, Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menilai tak ada yang salah dengan pembubaran BSNP. Sebab, keberadaan BSNP tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Jadi kita lihat secara eksplisit di dalam UU Sisdiknas tidak menyebut nomenklatur BSNP atau nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan. Tetapi hanya menyebut badan standardisasi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Oleh karena itu, sekali lagi, untuk kita pahami bersama BSNP tidak pernah diatur di dalam UU Sisdiknas,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (8/9).

Dia juga menanggapi kritikan dari berbagai penjuru yang mengatakan BSNP berkaitan dengan standarisasi pendidikan itu bersifat mandiri. Kata dia, hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Mengacu pada PP nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 76, institusi yang melakukan pengembangan SNP baru bisa efektif dan mengikat semua satuan pendidikan setelah ditetapkan dengan Permendikbud, bukan dengan peraturan BSNP. Jadi artinya yang menetapkan SNP adalah Permendikbud.

“BSNP ketika menunjuk tim ahli yang diatur di dalam Pasal 75, tim ahli tersebut juga harus berdasarkan rekomendasi instansi pemerintah. Jadi memang secara kelembagaan kalau kita lihat mulai dari pembentukannya, keanggotaan, anggaran, dan tusinya, BSNP secara kelembagaan tidak bersifat mandiri secara mutlak,” imbuhnya.


Dampak Bubarnya BSNP Baru Akan Dirasakan Setelah 20 Tahun