Sopir Truk Yang Menabrak Santri Menyerahkan Diri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sopir Truk Yang Menabrak Santri Menyerahkan Diri


JawaPos.com–Sopir truk asal Serang, Banten, yang diduga menabrak remaja yang menghadang truk di Cianjur, Jawa Barat, menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur. Sopir menyerahkan diri setelah melihat tayangan berita di media.

”Sopir yang menabrak remaja penghadang truk hingga tewas di Jalan Raya Cianjur–Sukabumi, tepatnya di Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, akhirnya menyerahkan diri ke Unit Laka Lantas Polres Cianjur, didampingi pihak perusahaan,” ungkap Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan seperti dilansir dari Antara di Cianjur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku tidak mengetahui jika gerombolan remaja yang menghadang truknya ada yang tertabrak. Sebab, saat kejadian tidak ada yang menghentikan atau mengejar truk yang dikemudikan. Sehingga dia tetap melanjutkan perjalanan hingga ke Kota Serang.

Bahkan sopir baru tahu, kalau dia menabrak seorang dari remaja yang menghadang truknya di Cianjur, melalui berita. Sehingga yang bersangkutan meminta didampingi pihak perusahaan menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur.

”Kasusnya masih dalam penyelidikan dan sopir tidak ditahan, setelah memberikan keterangan. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan,” ujar Doni.

Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan status sopir truk dinaikkan menjadi tersangka. Sebab, berdasar hasil olah tempat kejadian diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman. ”Kita dalami, kemungkinan menjadi tersangka,” terang Doni.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom menambahkan, terduga pelaku murni tidak mengetahui jika korban tewas saat melintas di tempat kejadian di Cianjur. Berdasar hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

”Tapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tapi tetap harus didalami,” tutur Mangku Anom.

Dia menjelaskan, sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132. Sebab menyeberang tidak pada tempatnya. Pihaknya tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih di bawah umur.

”Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132. Mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kita dalami juga,” ucap Mangku Anom.


Sopir Truk Yang Menabrak Santri Menyerahkan Diri