Hari Ini, Polisi Periksa Kalapas Soal Kebakaran Yang Tewaskan 48 Orang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hari Ini, Polisi Periksa Kalapas Soal Kebakaran Yang Tewaskan 48 Orang


JawaPos.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya merencanakan pemeriksaan kepada Kalapas Kelas I Tangerang, Banten, Viktor Teguh Prihartono hari ini, Selasa (14/9). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 orang.

“Kami sudah kirim surat ke Kalapas. Jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Klas I Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan pemberkasan setelah status perkara dinaikan kentahap penyidikan. Kemarin Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 saksi. Terdiri dari 14 petugas Lapas yang berjaga sata kebakaran, 3 petugas PLN, dan 3 petugas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran ini.

“Semalam gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Ada dugaan pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9).

Yusri menjelaskan, kebakaran Lapas ini diduga memenuhi unsur Pasal 187 dan 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Diduga telah terjadi kelalaian yang membuat terjadinya kebakaran hebat. Lapas Klas I Tangerang sendiri terbakar hebat pada Rabu (8/9) dini hari lalu sekitar pukul 01.30 WIB.


Hari Ini, Polisi Periksa Kalapas Soal Kebakaran Yang Tewaskan 48 Orang