Jangan Langgar Gage di Jakarta, Mulai Hari Ini Sudah Disanksi Tilang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jangan Langgar Gage di Jakarta, Mulai Hari Ini Sudah Disanksi Tilang


JawaPos.com–Pengendara kendaraan roda empat atau lebih di DKI Jakarta mulai Rabu (1/9) tidak boleh melanggar kebijakan ganjil-genap (gage). Sebab mulai hari ini (1/9), sudah diterapkan sanksi tilang.

”Wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap ganjil-genap hanya tiga lokasi yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Mulai minggu ini, kami akan lakukan penindakan dengan tilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menuturkan, penindakan gage saat ini sudah berbeda dengan pekan lalu. Jika sebelumnya pelanggar hanya dikenakan sanksi putar balik, kali ini akan langsung ditilang. Penilangan akan dilakukan petugas di lapangan dan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

”Jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera ETLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali 31 Agustus hingga 6 September.

”Untuk itu pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).

Jokowi menuturkan, Solo Raya dan Malang Raya kini menerapkan PPKM level 3. Selain itu untuk wilayah aglomerasi yang menerapkan PPKM level 3 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

”Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” kata Jokowi.


Jangan Langgar Gage di Jakarta, Mulai Hari Ini Sudah Disanksi Tilang