Kebakaran Lapas Tangerang jadi Evaluasi Overcrowding Rutan dan Lapas

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kebakaran Lapas Tangerang jadi Evaluasi Overcrowding Rutan dan Lapas


JawaPos.com – Institute for Criminal Justice Reforme (ICJR) menyesalkan peristiwa terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 orang narapidana. Peristiwa kebakaran Lapas dinilai bukan kejadian baru di Indonesia.

Berdasarkan pemantauan ICJR, IJRS, dan LeIP, selama tiga tahun terakhir terdapat 13 Lapas yang mengalami kebakaran. Catatannya, dari 13 Lapas yang terbakar tersebut, terdapat 10 Lapas yang terbakar dalam kondisi overcrowding atau di ambang batas overcrowding.

“Sedangkan angka overcrowding Kelas I Tangerang mencapai 245 persen dan saat ini dihuni 2.069 orang. Hanya tiga Lapas yang terjadi kebakaran dalam tiga tahun terakhir yang tidak mengalami overcrowding,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Dia menyampaikan, kondisi Lapas yang mengalami overcrowding akan berdampak pada rendahnya pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan. Terlebih dari sisi fasilitas, para WBP tidak akan mendapatkan fasilitas yang layak seperti tempat tinggal yang layak, ruang sel yang memadai, sanitasi yang bersih, dan perawatan medis.

Hal tersebut terbukti dengan banyaknya aksi kerusuhan di dalam Rutan dan Lapas yang berujung pada terbakarnya Lapas dan Rutan, dalam catatan kami, terdapat 5 (lima) Rutan dan Lapas yang terbakar karena kerusuhan oleh penghuni. Salah satunya adalah kebakaran di Lapas Manado kelas IIA pada April 2020 yang diakibatkan oleh kerusuhan.

Terkait insiden Lapas Kelas I Tangerang diduga diakibatkan oleh instalasi listrik buruk, karena Lapas dibangun pada tahun 1971.

“Dalam temuan kami, ada tiga Lapas yang terbakar dalam tiga tahun terakhir diakibatkan oleh arus pendek listrik. Dengan infrastruktur bangunan yang hampir sama, dan dengan kondisi overcrowding yang hampir merata, maka kejadian hari ini di Lapas Kelas I Tangerang bisa terulang kapan saja,” sesal Erasmus.

Dia mengharapkan, insiden kebakaran ini harusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi dan melakukan revitalisasi terhadap infrastruktur bangunan Rutan dan Lapas dengan sistem proteksi dan keamanan yang kuat sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, demi terjaminnya keamanan dan keselamatan baik WBP dan tahanan maupun petugas.

Oleh karena itu, ICJR meminta Pemerintah segera menentukan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian overcrowding Rutan dan Lapas, dengan melibatkan aparat penegak hukum lintas sektoral.

“Serta yang terpenting segera melakukan evaluasi terhadap berbagai peraturan perundang-udangan terutama terkait pemidanaan yang berkontribusi pada masalah overcrowding Rutan dan Lapas di Indonesia,” pungkasnya.


Kebakaran Lapas Tangerang jadi Evaluasi Overcrowding Rutan dan Lapas