KPK Sudah Kantongi Bukti Bupati Banjarnegara Terima Rp 2,1 Miliar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Sudah Kantongi Bukti Bupati Banjarnegara Terima Rp 2,1 Miliar


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Hal ini sekaligus menjawab bantahan Budhi yang menantang KPK untuk membuktikan penerimaan uang senilai Rp 2,1 miliar dari fee pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.

“KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (5/9).

Ali meminta Budhi untuk kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

“KPK berharap agar tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik,” tegas Ali.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/9) malam lalu, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menantang KPK untuk bisa membuktikan penerimaan uang senilai Rp 2,1 miliar terkait fee proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

“Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa?. Silakan ditunjukkan,” ujar Budhi.

Budhi mengklaim, ia tidak pernah menerima uang diluar dari pendapatan resminya sebagai Bupati. Dia juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari para pemborong proyek.

“Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong,” klaim Budhi.

Meski demikian, Budhi sepenuhnya menyerahkan proses hukum yang menjeratnya kepada KPK. Dia mengaku pasrah terkait status tersangka yang kini menjeratnya. “Semua saya serahkan. Saya sebagai WNI menerima aturan hukum,” pungkas Budhi.


KPK Sudah Kantongi Bukti Bupati Banjarnegara Terima Rp 2,1 Miliar