Polda Sumut Limpahkan Perkara Korupsi Mantan Bupati Labusel ke Kejati

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polda Sumut Limpahkan Perkara Korupsi Mantan Bupati Labusel ke Kejati


JawaPos.com–Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melimpahkan perkara mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) WAT terduga korupsi sebesar Rp 1,9 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013–2015 ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari Antara di Medan membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi mantan Bupati Labusel ke Kejati Sumut. Pelimpahan berkas perkara korupsi itu merupakan tahap II dan sudah lengkap.

”Dalam pelimpahan perkara korupsi tersebut tersangka mantan Bupati Labusel beserta sejumlah barang bukti,” ujar Hadi.

Hadi mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejati Sumut, selanjutnya mantan Bupati Labusel itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari. Hal itu untuk menyiapkan perkara korupsi tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

”Dalam perkara korupsi tersebut, dua tersangka korupsi lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta menjalani hukuman,” terang Hadi.

Sebelumnya, tindak pidana korupsi mantan Bupati Labusel WAT menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar berdasar hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, mantan Bupati Labusel dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.


Polda Sumut Limpahkan Perkara Korupsi Mantan Bupati Labusel ke Kejati