Polisi Kembangkan Tersangka Lain Kasus Pemerkosaan Anak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Kembangkan Tersangka Lain Kasus Pemerkosaan Anak


JawaPos.com–Tim penyidik Polrestabes Makassar mengembangkan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur berisial SR, 14. Aksi bejat itu dilakukan pelaku RD, 23, dan FN, 19, di sebuah apartemen di Makassar, Sulawesi Selatan.

”Dua pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. RD sedang dilakukan pemeriksaan insentif tim gabungan Jatanras dan PPPA Polrestabes Makassar. Sampai sekarang kami sedang melanjutkan pengembangan terhadap teman pelaku lainnya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman seperti dilansir dari Antara.

Dari pemeriksaan awal, kata Jamal, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Apartemen Vida View, kompleks bisnis di Kecamatan Panakukang pada Sabtu (18/9) dini hari. Penangkapan dua pelaku tersebut atas laporan dari pihak keluarga korban dengan Nomor LP/208/IX/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS. Selanjutnya, ditindaklanjuti dan berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam di Jalan Pelita Raya IV, Kecamatan Rappocini.

Kronologi kejadian, kata Jamal, saat itu korban diajak dan dijemput tetangganya berinisial S dari Kabupaten Gowa, ke apartemen tersebut. Saat tiba di salah satu kamar apartemen itu, sudah ada pelaku beserta teman lainnya lalu korban diperkenalkan.

Pelaku RD lalu mengajak dan membujuk dan memaksa korban menenggak minuman keras. Awalnya, korban menolak, namun dipaksa bahkan diancam akan dibunuh pelaku. Korban pun menurut hingga akhirnya mabuk dan tertidur pulas. Situasi itu dimanfaatkan pelaku RD.

”Pelaku telah mengakui memperkosa korban sebanyak satu kali. Kejadian sekitar pukul 02.00 wita. Hubungan pelaku dan korban tidak ada, mereka baru saling mengenal,” ungkap Jamal Fathur Rakhman alumnus Akpol angkatan 2005 itu.

Tindak pidana persetubuhan terhadap korban, kata dia, pelaku menyetubuhi anak tersebut sampai pagi, hingga korban baru menyadarinya setelah mulai tersadar dari pengaruh alkohol. Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku kemudian menyuruh korban pulang sendiri ke Kabupaten Gowa. Sedangkan teman pelaku, FN mengambil ponsel korban di atas lemari apartemen.

”Selain itu, ada juga tidak pidana lain. Ketika terjadi persetubuhan itu ponsel korban dicuri FN, teman pelaku. Jadi dalam satu TKP terjadi dua tindak pidana yaitu persetubuhan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kompol Jamal.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap pelaku maupun korban apakah ada perencanaan atau tidak. ”Yang sudah ada di kamar tersebut yaitu pelaku dan kawan barunya, kemudian setelah itu datanglah korban bersama rekannya,” tutur Jamal Fathur Rakhman.

Pasal yang terapkan kepada pelaku RD yakni pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terhadap kasus persetubuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku FN terkait pencurian dan pemberkatan diterapkan pasal 363 KUHPidana.


Polisi Kembangkan Tersangka Lain Kasus Pemerkosaan Anak