Buruh Rokok Minta Pemerintah Adil Dengar Suara Kelompok Kepentingan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Buruh Rokok Minta Pemerintah Adil Dengar Suara Kelompok Kepentingan


JawaPos.com – Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022 terus mendapatkan penolakan dari elemen industri hasil tembakau (IHT). Para buruh yang bekerja di industri tembakau khawatir apabila pemerintah tetap menaikkan CHT pada 2022.

Mereka beramai-ramai melakukan protes dan memohon agar pemerintah tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Jogjakarta Waljid Budi Lestarianto mengatakan, rencana kenaikan CHT itu merupakan kabar duka bagi pekerja atau buruh anggota serikat.

“Khususnya di sektor sigaret kretek tangan yang padat karya, kenaikan CHT tersebut sangat memberatkan karena SKT banyak menyerap tenaga kerja,” katanya, melalui keterangan, Senin (15/11). Apalagi, kata Waljid, pada masa pandemi Covid-19 ini, kehidupan ribuan pelinting SKT sudah terpukul.

Waljid mengatakan para anggota FSP RTMM-SPSI DIJ di IHT sebagian besar adalah perempuan pelinting kretek sebagai tulang punggung keluarga. “Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan lantaran permintaan pasar dari produk SKT yang menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin,” ungkapnya.

Dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan hal itu dengan tidak menaikkan cukai SKT pada 2022. “Kami dengan tegas menolak kenaikan cukai tembakau 2022,” katanya.

Waljid berharap pemerintah tidak mengabaikan nasib para pekerja, petani tembakau, petani cengkih, dan ekosistem yang lain yang bergantung pada IHT. “Akan lebih adil rasanya jika suara-suara dari para pemangku kepentingan yang terdampak langsung bisa didengarkan agar mencapai kebijakan yang rasional,” katanya.

Secara terpisah, Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto mengatakan, terjadi kemerosotan jumlah pekerja rokok selama 10 tahun terakhir, yakni 60.899 orang kehilangan pekerjaannya di sektor IHT. Ia juga mengatakan bahwa sistem pengupahan untuk buruh linting ini berbeda dengan pekerja di pabrik rokok mesin.

Penghasilan dan kelangsungan hidup mereka akan sangat bergantung pada kebijakan CHT tiap tahunnya. “Buruh rokok praktis ada dalam kondisi termarjinalkan dan tidak terlindungi dengan baik di negara yang berdaulat yang sudah merdeka. Padahal setiap WNI berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Tapi kok regulasi IHT sangat keras,” katanya.


Buruh Rokok Minta Pemerintah Adil Dengar Suara Kelompok Kepentingan