Jamin Nyawa dan Keselamatan Pasien, RS Wajib Diakreditasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jamin Nyawa dan Keselamatan Pasien, RS Wajib Diakreditasi


JawaPos.com – Pelayanan rumah sakit harus bermutu guna melindungi keselamatan pasien. Karena itu, setiap rumah sakit penting melakukan akreditasi guna mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An., KIC., MARS mengingatkan pentingnya akreditasi rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan mutu rumah sakit dan melindungi keselamatan pasien. Akreditasi rumah sakit, kata Wahyuningsih, menjamin mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.

Singkatnya, lanjut dia, akreditasi merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang telah tetapkan.

“Akreditasi menjadi faktor sangat penting untuk mengukur mutu pelayanan rumah sakit. Persoalan akreditasi ini sangat penting, sehingga harus mendapatkan perhatian utama seluruh health care provider,” ungkap Wahyuningsih saat pengukuhan organisasi dan pelantikan pengurus Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) baru-baru ini.

“Kenapa penting? Karena rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya dalam sistem pelayanan dan sasaran kegiatannya adalah jiwa manusia,” tambah dia.

Wahyuningsih menyebut, dari total 3.145 rumah sakit yang ada di seluruh penjuru Indonesia, baru 2.482 rumah sakit yang terakreditasi. Pemerintah sendiri menargetkan tahun 2023 mendatang seluruh rumah sakit telah mengantongi akreditasi.

“Ini artinya pekerjaan rumah terkait persoalan akreditasi RS masih cukup panjang,” ujarnya.

Menurut Wahyuningsih, dengan tantangan global yang semakin kompleks, maka standar mutu rumah sakit di Indonesia juga dituntut untuk sejajar dengan mutu pelayanan rumah sakit tingkat Internasional. Peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus dilakukan seluruh rumah sakit di Indonesia secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

“Kami berharap akreditasi tidak dijadikan sebagai beban, namun dijadikan pemacu untuk menaikkan kelas rumah sakit tersebut. Jika rumah sakit tersebut memiliki akreditasi yang baik, saya yakin jumlah pasien yang datang juga akan semakin banyak dan tingkat kepuasaan pasien pun akan semakin meningkat,” katanya.

Lebih lanjut Wahyuningsih mengatakan, RS akan dirugikan jika tidak segera melakukan akreditasi. Pasalnya, salah satu dampak jika RS belum terakreditasi adalah tidak adanya asuransi yang mau bekerjasama dalam hal pembiayaan dengan RS tersebut, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta. Selain itu, izin operasional RS tersebut tidak akan diperpanjang pemerintah jika RS tidak juga melakukan akreditasi.

“Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul. Karena akan dilihat juga SDMnya, ada dokter spesialis yang kompeten tidak, ada gak izin praktiknya tidak, ada gak faskesnya, bagaimana pengelolaan manajemennya berpihak masyarakat atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Komisaris Utama LAM-KPRS Supriyantoro menambahkan bahwa akreditasi rumah sakit layaknya seperti penilaian atau rapornya rumah sakit. Tujuannya selain sebagai upaya standarisasi layanan, juga memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Akreditasi, lanjut dia, juga sangat penting guna memberikan jaminan dan kepuasan kepada customers dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin.

“RS juga harus dinilai secara berkala, apakah dalam perjalanan pelayanannya sudah betul-betul memenuhi standar dan harapan masyarakat atau belum,” kata Supriyantoro.


Jamin Nyawa dan Keselamatan Pasien, RS Wajib Diakreditasi