Kejari Banjarmasin Selidiki Praktik Penarikan Iuran HKN 2021

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejari Banjarmasin Selidiki Praktik Penarikan Iuran HKN 2021


JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan penyelidikan (lidik) praktik penarikan iuran peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021 di Kota Banjarmasin.

”Dua orang sudah dimintai keterangan yaitu Panitia Pelaksana HKN 2021 Yanuardiansyah dan Direktur RS Sultan Suriansyah M. Syaukani,” terang Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Budi Muklish seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.

Dia menjelaskan, keterangan dari dua orang tersebut digali untuk mencermati apakah ada unsur pidana dalam praktik penarikan iuran terkait pelaksanaan peringatan HKN Ke-57 Tahun 2021 pada 12 November. Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, jaksa telah mengamankan sejumlah data, dokumen, maupun barang yang berkaitan dengan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.

”Di antaranya kuitansi pembayaran iuran, puluhan seragam HKN 2021, nomor rekening bank, hingga dokumen lainnya yang bukan tidak mungkin bisa menjadi alat bukti,” ujar Budi Muklish.

Budi mengakui, pihaknya mendapati indikasi permintaan iuran tak hanya disodorkan kepada para pengelola fasilitas layanan kesehatan maupun tenaga kesehatan. Tapi juga kepada sejumlah pengelola hotel di Kota Banjarmasin.

Budi menyebutkan target maksimal pengumpulan iuran dipekirakan bisa mencapai Rp 500 juta. Penyelidikan Kejari Banjarmasin tersebut buntut dari ramainya beredar surat berisi pengumpulan iuran dari Panitia Peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.

Dalam surat tertera permintaan iuran dengan berbagai besaran nominal kepada sejumlah pihak yang disebut untuk sumber pendanaan Peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.


Kejari Banjarmasin Selidiki Praktik Penarikan Iuran HKN 2021