Mantan Bupati dan Eks Ketua DPRD Dicecar Terkait Aliran Dana Sogokan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mantan Bupati dan Eks Ketua DPRD Dicecar Terkait Aliran Dana Sogokan


JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan mantan Ketua DPRD Aries H.B. dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada 2019. Keduanya didalami terkait aliran uang untuk memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim 2019.

”Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana yang dinikmati tersangka IG dkk agar mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim 2019,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Dalam perkara itu, KPK menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim. Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka yakni, Indra Gani B.S., Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan

Ketua DPRD Muara Enim Aries H.B., Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Elfin MZ Muhtar selaku kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Keenam orang tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Tak hanya itu, kasus itu juga telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018–2020. Juarsah saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

KPK menduga, 10 Anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus tersebut menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang dijalankan Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah, dan pihak lainnya tidak diganggu para anggota dewan.

Uang-uang tersebut, diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. Kesepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Mantan Bupati dan Eks Ketua DPRD Dicecar Terkait Aliran Dana Sogokan