Tolak Kekerasan Seksual, PSI Dukung Permendikbudristek

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tolak Kekerasan Seksual, PSI Dukung Permendikbudristek


JawaPos.com – Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 memicu pro kontra. Ada yang mendukung dan ada yang menolak peraturan menteri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi itu.

Bentuk dukungan juga datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengklaim bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk melindungi korban kekerasan seksual. “Permendikbud Ristek ini merupakan langkah awal keseriusan negara melindungi korban kekerasan seksual,” kata Tsamara kepada wartawan sebagaimana yang diterima JawaPos.com, Rabu (10/11)

Dia menegaskan sudah waktunya peserta didik di perguruan tinggi bebas dari kekerasan seksual. “Sudah waktunya kampus merdeka dari kekerasan seksual. Sama-sama kita dukung Permendikbud Ristek tentang pencegahan kekerasan seksual,” jelasnya.

Dia mengingatkan, semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap korban kekerasan seksual. “Kita punya tanggung jawab moral terhadap korban,” tutupnya.

Sebelumnya, pendapat serupa juga dilontarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bahkan Yaqut menindaklanjuti permendikbud itu dengan mensosialisikan Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 dan segera menerbitkan surat edaran (SE) dan

“Kita tidak boleh menutup mata bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata Menag.

“Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” imbuhnya.

Di pihak lain, PP Muhammadiyah mendesak Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 dicabut. Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad, menuturkan Permendikbudristek itu tidak memenuhi asas keterbukaan dalam perancangannya. Alhasil memuat pasal yang seperti melegalkan adanya seks bebas dengan asas suka sama suka dan persetujuan antara korban dengan pelaku.

Pihaknya ingin Kemendikbudristek lebih akomodatif dalam menyusun kebijakan, di mana itu seharusnya bisa untuk mengampu seluruh unsur penyelenggara pendidikan tinggi. Agar, pembentukan kebijakan memenuhi asas keterbukaan dan materi muatan, sebagaimana ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam membantah anggapan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat melegalkan perzinaan di kampus.

Dia menegaskan bahwa tak ada satu pun narasi dalam aturan itu yang menunjukkan Kemendikbudristek membolehkan perzinaan.

“Tidak ada satu pun dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbud Ristek ini adalah pencegahan, bukan pelegalan,” tegas Nizam.


Tolak Kekerasan Seksual, PSI Dukung Permendikbudristek