Bansos Khusus Karyawan Ditambah: Rp 37,7 Triliun untuk 15,7 Juta Orang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bansos Khusus Karyawan Ditambah: Rp 37,7 Triliun untuk 15,7 Juta Orang


JawaPos.com – Gelontoran duit untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui program bantuan subsidi upah (BSU) semakin besar. Pemerintah memastikan bahwa jumlah penerima program tersebut ditambah. Dari 13.870.496 menjadi 15.725.232 orang.Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam paparannya di kantor presiden kemarin (10/8) menuturkan, pada rapat lanjutan terkait BSU, pemerintah memutuskan untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan.

’’Kami bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang,” katanya.

Saat ini pemerintah bersama BPJamsostek terus memvalidasi data penerima. Juga, mengumpulkan nomor rekening penerima manfaat melalui bagian HRD tiap-tiap perusahaan. Program BSU mulai disalurkan September mendatang.

Konsekuensi penambahan jumlah penerima tersebut, kebutuhan anggaran program BSU naik. Yakni, dari semula Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.

Ida menjelaskan, ada beberapa syarat seorang pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut. Antara lain, pekerja itu merupakan WNI yang terdaftar di BPJamsostek. Status kepesertaannya harus aktif dan rutin membayar iuran dengan nilai di bawah Rp 150 ribu per bulan.

Pekerja tersebut juga harus memiliki rekening bank yang aktif. Sebab, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Selain itu, calon penerima bantuan tidak boleh tercatat sebagai peserta program kartu prakerja.

Ida menegaskan, program BSU menggunakan sumber data tunggal. Yakni, data kepesertaan BPJamsostek yang telah diverifikasi dan divalidasi BPJamsostek sesuai kriteria. ’’Batas waktu pengambilan data per 30 Juni 2020,’’ terangnya.

Dengan demikian, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sebelum 30 Juni yang bisa diikutsertakan dalam program BSU.

Mengenai pengawasan BSU, Ida menyatakan, pihaknya sudah meminta pendampingan dari aparat penegak hukum. Yakni, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Juga, lembaga audit seperti BPK dan BPKP. ’’Ini dalam rangka meyakinkan kami sebagai kuasa pengguna anggaran agar program ini benar-benar tepat sasaran,’’ terang dia.

Dirut BPJamsostek Agus Susanto menjelaskan, pihaknya telah menyisir data kepesertaan sesuai yang disyaratkan pemerintah. Yakni, peserta yang upahnya di bawah Rp 5 juta per bulan. ’’Berdasar data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja,’’ terangnya.

Datanya sudah lengkap, by name by address. Hanya, belum ada nomor rekening di data kepesertaan tersebut. Dengan begitu, sejak akhir pekan lalu pihaknya menginformasikan kepada semua HRD perusahaan agar segera melaporkan nomor rekening peserta BPJamsostek bergaji di bawah Rp 5 juta di perusahaan masing-masing. Juga, memvalidasi apakah gaji bulanan karyawan tersebut saat ini benar-benar masih di bawah Rp 5 juta.

Hingga kemarin sore, sudah 700 ribuan nomor rekening yang dilaporkan kepada BPJamsostek. Dia kembali mengingatkan para HRD perusahaan agar segera mengirimkan nomor rekening tersebut. Dengan begitu, target penyaluran tahap pertama pada September mendatang bisa langsung terlaksana 100 persen.


Bansos Khusus Karyawan Ditambah: Rp 37,7 Triliun untuk 15,7 Juta Orang