Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Dugaan Pelanggaran saat Coklit

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Dugaan Pelanggaran saat Coklit


JawaPos.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menemukan berbagai dugaan pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tahap penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2020.
”Pada 28 sampai dengan 30 Juli, kami melakukan audit coklit demi memastikan mengenai pelaksanaan tugas coklit oleh PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) benar-benar sesuai regulasi dan prosedur. Namun ada kesalahan yang kami temukan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa seperti dilansir dari Antara di Blitar.

Temuan tersebut antara lain terdapat rumah yang sudah dilakukan coklit namun tidak ditempeli stiker, PPDP yang tidak meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Selain itu, ada juga rumah dengan satu KK menerima tiga tanda bukti coklit dan tiga stiker, pemilih yang tidak bisa menunjukkan KK dan KTP elektronik saat coklit namun rumah sudah dipasang stiker. Terdapat juga pemilih yang tidak mendapatkan A.A 1KWK atau tanda bukti coklit.

”Ditemukan juga PPDP yang tidak menggunakan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, seperti tidak menggunakan face shield, sarung tangan. Ada juga beberapa tidak mengenakan masker saat coklit. Itu langsung ditegur saat itu juga oleh pengawas kelurahan/desa yang bertugas,” ujar Priya.

Priya menambahkan, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat berisi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar. Dengan begitu, ke depan PPDP bisa melaksanakan tugas sesuai aturan dan prosedur.

”Kami berharap masyarakat turut serta menyukseskan coklit dengan menyampaikan informasi yang jujur dan benar kepada PPDP. Serta menyiapkan dokumen seperti KK dan KTP sebagai bahan PPDP dalam coklit,” kata Priya.

Priya mengatakan, pengawasan langsung dan melekat akan terus dilaksanakan hingga jadwal coklit selesai pada 13 Agustus. ”Kami juga mengimbau kepada PPDP untuk benar-benar melaksanakan coklit dari pintu ke pintu dan tak ada yang terlewatkan. Sebab, ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara,” ucap Priya.

Bawaslu juga membuka posko pengaduan. Jika terdapat warga negara yang berdomisili di Kabupaten Blitar masih ada yang belum dilakukan coklit, bisa melaporkan ke pengawas terdekat.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Dugaan Pelanggaran saat Coklit