BPJamsostek: Pekerja Informal Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

BPJamsostek: Pekerja Informal Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta


JawaPos.com – BPJamsostek menyampaikan, pekerja informal tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Sebab hal itu tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

“Jadi, kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU (Bantuan Subsidi Upah) untuk sektor pekerja formal, atau PU (penerima upah). Jadi, saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (21/8).

Seperti diketahui, berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan tersebut di antaranya WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek sampai Juni 2020.

Kriteria lainnya, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJamsostek, serta memiliki rekening aktif di bank.

Selain pekerja informal, Agus melanjutkan, pekerja yang tidak mendapatkan bantuan Rp 600.000 ini juga merupakan peserta BPJamsostek yang baru aktif pada Juli 2020.


BPJamsostek: Pekerja Informal Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta