Eks Komisioner KPK Dukung Upaya Pemangkasan Birokrasi Lewat RUU Cipker

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Eks Komisioner KPK Dukung Upaya Pemangkasan Birokrasi Lewat RUU Cipker


JawaPos.com – Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, kalangan birokrat berada di urutan pertama pelaku korupsi pada 2004 hingga semester II 2016. Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan, mengingat profesi mereka sangat terkait dengan persoalan perizinan di negara ini.

Menanggapih hal itu, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar mengatakan, butuh untuk segera dilakukan pemangkasan birokrasi agar tidak gemuk dan lamban. Hal ini juga untuk memperbaiki buruknya tata kelola pemerintah yang kini terjadi akibat timpang tindihnya regulasi dan Satu sama lain pun tak harmonis.

“Jadi butuh regulasi besar atau payung hukum juga untuk memangkas itu, salah satunya semangat pemangkasan birokrasi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipker). Karena pangkalnya, bakal berkontribusi terhadap kinerja pemerintahan,” ujar Haryono di Jakarta, Selasa (25/8).

Dirinya menjelaskan, buruknya tata kelola pemerintah yang kini terjadi akibat timpang tindihnya regulasi dan satu sama lain. “Contoh rakor (rapat koordinasi) kepala daerah ke Jakarta berkali-kali. Hasilnya, kan, enggak ada. Hasilnya cuma laporan (pemakaian) anggaran, kan? Habis itu buat apa?” ucapnya.

Umar juga menyoroti “bongsornya” birokrasi yang tecermin dari banyaknya unit-unit organisasi di kementerian/lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sama. Seperti, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tapi ada juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat.

“(Proses) audit (keuangan negara/daerah) sekarang, kan, banyak (auditor) datang ke mana-mana, pulang-pergi. Hasilnya, korupsi tetap ada. Jadi, anggaran lebih banyak dihabiskan untuk perjalanan dinas,” tegas dia.

Imbasnya, penyerapan anggaran menjadi mubazir. Apalagi, banyak posisi strategis diisi orang-orang tidak pantas, sehingga kerap menyalahgunakan kewenangan. Praktik ini pun memperbesar potensi korupsi, khususnya menyangkut perizinan.

“Semakin panjang birokrasi, semakin banyak yang dilalui, semakin banyak korupsi karena harus berhadapan dengan orang yang memberikan pelayanan kepada masyarakat menganggap itu sudah berjasa, jadi harus dibayar. Padahal, itu kewajiban dia,” urainya.

Ini selaras dengan data Indonesia Corruption Watch (ICW), di mana birokrat di peringkat teratas pelaku korupsi pada 2004 hingga semester II 2016, bahkan sebanyak 515 aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sepanjang 2016. Berikutnya, anggota DPRD dan kepala daerah.

Lebih lanjut Haryono menambahkan, perampingan birokrasi dalam RUU Ciptaker akan membuat anggaran negara lebih hemat dan efektif. Alasannya, unit-unit organisasi pemerintah yang memiliki tupoksi sama bakal dilebur atau dihapus. “Jadi, (nanti) seperti di negara Skandinavia, dia tidak perlu pengawasan banyak-banyak.”

Berikutnya, diproyeksikan menekan angka pemborosan anggaran secara signifikan. “(Sekitar) 40 persen (dari) yang selama ini belanja (dan) hasilnya tidak ada. alias hasilnya tidak dirasakan oleh masyarakat,” lanjut Guru Besar Perbanas Institute itu.

Anggaran tersebut, menurutnya bisa diberdayakan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat. Membangunan infrastruktur penunjang dipedesaan agar siswa dan guru tidak lagi terkendala mengakses pendidikan ataupun transfer pengetahuan, misalnya.

Di sisi lain, menurut Haryono, beleid sapu jagat (omnibus law) itu menuai polemik lantaran pemerintah tidak menyosialisasikannya dengan baik. Pun dilakukan parsial. Karena itu, ia menyarankan semestinya setiap kementerian/lembaga negara turut menyosialisasikan RUU Ciptaker kepada pihak-pihak berkepentingan (stakeholder). Sehingga bisa saling melibatkan semua komponen terkait, sehingga tiada yang dirugikan.

“Yang terjadi sekarang ini, masyarakat tidak mendapatkan (gambaran RUU Ciptaker) secara utuh. Jadi, hanya menduga-duga, ‘Oh, begini-begini-begini’. Jadi, tidak dijelaskan tidak secara utuh,” papar mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu.

“Seperti sektor ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja (semestinya) coba jelaskan kepada pekerja, lakukan dialog, jelaskan bagaimana (isi RUU Ciptaker). Sehingga, dapat pemahaman yang jelas,” pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Eks Komisioner KPK Dukung Upaya Pemangkasan Birokrasi Lewat RUU Cipker