Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Nilai Penahanan Kliennya Janggal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Nilai Penahanan Kliennya Janggal


JawaPos.com – Pengacara kondang Otto Hasibuan diminta untuk menjadi pengacara buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam keterangannya, ketika dimintai tanggapan perihal kasus Djoko Tjandra, Otto menilai penahanan terhadap kliennya janggal.

“Saya katakan sebelumnya, didalam putusan Djoko Tjandra tidak ada perintah untuk Pak Djoko ditahan. Nah kalau tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan?,” kata Otto dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Otto menyatakan, diminta pihak keluarga untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra. Sebab sebelumnya, yang menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Oleh sebab itu, Otto mempertanyakan penahanan terhadap Djoko Tjandra. Sebab usai berhasil ditangkap pada Kamis (30/7) malam, Djoko pada Jumat (31/7) langsung dilakukan eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Agung.

“Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra,” ujar Otto.

Otto mengklaim, dalam amar putusan terhadap Djoko Tjandra tidak ada perintah untuk dilakukan penahanan. Hal ini yang mendasari Otto menilai janggal penahanan terhadap Djoko Tjandra.

“Saya harus mengklarifikasi dulu apa dasarnya (melakukan penahanan),” tandas Otto.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menerima terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari Bareskrim Mabes Polri. Djoko Tjandra diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, Jumat (31/7).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.

“Djoko Tjandra menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Mabes Polri,” pungkasnya.


Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Nilai Penahanan Kliennya Janggal