Kasus Brigjen Prasetijo, Polri Periksa Djoko Tjandra dan Pengacaranya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Brigjen Prasetijo, Polri Periksa Djoko Tjandra dan Pengacaranya


JawaPos.com – Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dalam kasus Surat Jalan yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra telah diperiksa sebagai saksi pertama kali pada 31 Juli 2020, atau tak lama setelah penangkapan dan dipulangkan ke Indonesia.

“Tanggal 31 Juli 2020, JST (Djoko Tjandra) sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu melibatkan BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono kepada wartawan, Selasa (4/7).

Kendati demikian Awi belum merinci ihwal hasil pemeriksaan tersebut. Saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Hari ini, Selasa (4/8), pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. “Rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada pukul 09.00 WIB. Kita tunggu perkembanganya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, penangkapan terhadap Djoko Tjandra dilakukan di Malaysia. Proses pemulangan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan Djoko Tjandra dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia.

“Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Didapat info yang bersangkutan target bisa diketahui,” ungkap Listyo.


Kasus Brigjen Prasetijo, Polri Periksa Djoko Tjandra dan Pengacaranya