Kejagung Beri Bantuan Hukum Untuk Jaksa Pinangki

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Beri Bantuan Hukum Untuk Jaksa Pinangki


JawaPos.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari masih berstatus pegawai Kejaksaan Agung. Belum ada pemberhentian kepada dia meskipun telah berstatus tersangka.

“Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI),” kata Hari kepada wartawan, Selasa (18/8).

Oleh karena itu, hak Pinangki pun masih tetap diberikan oleh pihak kejaksaan. Termasuk berupa bantuan hukum dalam kasus pertemuan dengan Djoko Tjandra yang tengah berjalan.

“Kepada yang bersangkutan, tetap diberikan haknya untuk didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh PJI,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

“Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7).

Hari menuturkan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui buronan Djoko Tjandra.


Kejagung Beri Bantuan Hukum Untuk Jaksa Pinangki