KPK Bantu Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Bantu Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra


JawaPos.com – Kerja Bareskrim Polri mengungkap dugaan adanya aliran uang dalam kasus pelarian Djoko Tjandra mendapatkan dukungan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Polri mengusut kasus tersebut.

’’Iya benar, melalui kedeputian pencegahan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim,’’ ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kemarin (1/8).

Saat ini Bareskrim Polri membuka penyelidikan untuk menelusuri aliran dana dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk bekerja sama dengan KPK.

Desakan agar KPK ikut dalam penanganan perkara Djoko Tjadra sebelumnya dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menilai KPK perlu menyelidiki dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang kasus yang bermula dari terbongkarnya surat jalan Djoko Tjandra tersebut.

’’KPK harus segera berkoordinasi, baik dengan kepolisian maupun kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Selain itu, perlu diusut pula kemungkinan adanya upaya merintangi proses penyidikan (obstruction of justice).

Selain soal aliran dana, dia berharap Djoko mau terbuka soal siapa saja nama-nama yang membantu pelariannya. Saat ini Polri maupun Kejaksaan Agung telah mengambil tindakan terhadap anggotanya yang diduga membantu Djoko bebas keluar-masuk Indonesia.

’’Polisi harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi Korps Bhayangkara lain yang juga terlibat membantu pelarian Djoko Tjandra,’’ imbuh Kurnia.

Senada, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa penting bagi Polri membuka gratifikasi yang diberikan Djoko Tjandra kepada oknum penegak hukum. ”Apakah aliran dananya hanya ke Brigjen PU (Prasetijo Utomo) atau ada yang lainnya,” terangnya.

Hal tersebut penting untuk menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan oknum-oknum nakal. ”Kan memang Kapolri yang berjanji membersihkan oknum nakal ini,” cetus Boyamin.

Dalam tangkapan layar (screenshot) percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang beredar, terungkap ada sejumlah dana yang diminta pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking. Dalam percakapan itu, Anita berbalas pesan dengan seseorang bernama Joe yang diduga merupakan Djoko Tjandra.

Dalam pesan itu terbaca bagaimana Anita mengurus pembuatan e-KTP, red notice, memonitor perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga laporan di Bareskrim dan peninjauan kembali (PK). Dalam percakapan itu, muncul biaya yang ditagihkan untuk pengurusan semua keperluan tersebut.

Boyamin mencontohkan, uang yang diminta kuasa hukum Djoko Tjandra sebesar Rp 300 juta untuk pengurusan red notice harus dibuktikan. Apakah biaya itu hanya klaim dari pengacara atau memang benar untuk pengurusan akibat ada oknum yang meminta.

Sementara itu, Bareskrim mengantisipasi adanya komunikasi antara Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo di Rutan Salemba Cabang Bareskrim. Misalnya, untuk mengatur pengakuan yang disampaikan kepada penyidik.

Kabareskrim Komjen Listyo memahami kondisi tersebut. Kendati berada di rutan yang sama, keduanya akan dipisahkan. ”Penempatannya kita pisahkan,” terang jenderal bintang tiga tersebut.

Penyidik, kata dia, sangat memahami bahwa posisi keduanya penting untuk pendalaman perkara. Karena itu, mereka tidak mungkin ditempatkan di sel yang berdekatan. ”Yang pasti, Djoko Tjandra setelah selesai pemeriksaan akan diserahkan ke Rutan Salemba,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan, informasi yang diterima Jawa Pos, Djoko Tjandra akan dijerat dengan tiga pasal. Yakni, penggunaan surat palsu, pelanggaran keimigrasian, dan gratifikasi.

Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, membuat dan menggunakan surat palsu. Sebelum dicopot dari jabatan Karokorwas PPNS Bareskrim, dialah yang meneken surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dia pula yang membantu Djoko mendapatkan surat rekomendasi kesehatan bebas Covid-19.

Konstruksi hukum kedua adalah pasal 426 KUHP terkait membantu buron. Yang ketiga, dugaan menghalang-halangi penyidikan serta menghancurkan dan menghilangkan barang bukti. Dia diduga menyuruh agar surat jalan yang digunakan Djoko Tjandra dibakar.

Listyo berupaya kasus tersebut diselesaikan dalam waktu yang singkat. Bareskrim meminta dukungan masyarakat untuk menuntaskan kasus tersebut. ”Kami minta doanya agar kasus ini cepat selesai,” tuturnya.

Sementara itu, Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang diduga bertemu dengan Djoko Tjandra, terus menjalani pemeriksaan di Kejagung. Untuk sementara, dia telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejagung. Namun, pengusutan pidana akan dilakukan jika ada dugaan kuat aliran dana yang diterimanya.

Kejagung sebelumnya menemukan sejumlah pelanggaran. Antara lain, Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan. Perjalanan tanpa izin itu bahkan dilakukan hingga sembilan kali selama 2019. Hal tersebut melanggar Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tentang hidup sederhana dan SE Jaksa Agung Nomor B-1181/B/BS/07/1987 tentang petunjuk izin bepergian ke luar negeri.

Pinangki juga dinyatakan melanggar karena bertemu dengan Djoko Tjandra yang merupakan buron Kejagung. Untuk itu, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin dalam SK KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 yang dikeluarkan wakil jaksa agung berupa penjatuhan hukuman disiplin (PHD) berat. Yakni, pembebasan dari jabatan struktural.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

 


KPK Bantu Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra