Pelawak Qomar Jalani Hukuman di Lapas Brebes

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pelawak Qomar Jalani Hukuman di Lapas Brebes


JawaPos.com–Pelawak Nurul Qomar resmi menjalani hukuman di Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB. Qomar terjerat kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan S-3 sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes Adhi Hermawan Bolifar seperti dilansir dari Antara di Brebes mengatakan, Nurul Qomar, sebelum resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes dilakukan tes cepat sebagai upaya pencegahan virus korona jenis baru (Covid-19).

”Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat Covid-19 dilakukan sebagai upaya mencegah persebaran Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB,” kata Adhi Hermawan Bolifar.

Dia mengatakan, kondisi terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan. Sehingga, Qomar langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B.

”Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas,” terang Adhi Hermawan Bolifar.

Terpidana Nurul Qomar mengaku, menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya. Kendati demikian, kata dia, pihaknya masih mempertanyakan permintaan permohonan untuk mengecek kebenaran barang bukti di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini belum dilakukan.

”Permohonan kami hanya, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik dan itu tidak pernah dilakukan,” kata Qomar.

Qomar mengaku menerima keputusan ini dengan senang hati karena keluarganya juga sudah menerima. ”Tapi, saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah siap mental,” kata Qomar.

Meski telah menerima keputusan hukuman itu, Nurul Qomar mengaku, akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur. ”Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terkahir meminta ampunan dan grasi ke presiden,” kata Qomar.

Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan tersebut dan akan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib. ”Saya akan menghormati hukum yang berlaku. Ini kan sudah terbukti, dunia pendidikan bukan buat main-main,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pelawak Qomar Jalani Hukuman di Lapas Brebes