Polisi Tetapkan Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tetapkan Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Ujaran Kebencian


JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombespol Satake Bayu seperti dilansir dari Antara di Padang mengatakan, surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan Robi Putra (pegawai honorer di Kabupaten Agam), serta Rozi Hendra (pegawai swasta).

”Penetapan ini setelah kami melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog, dan lainnya,” terang Satake Bayu.

Hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8), keduanya dinyatakan sebagai tersangka. Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasar surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Sedangkan Martias Wanto berdasar surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Indra Catri dan Martias Wanto, walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Belum ditahan. Ini kan baru penetapan, nanti dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu perkembangan,” kata Satake Bayu.

Sementara itu, kuasa hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum berkomunikasi dengan Indra Catri. ”Kemarin saya ketemu dengan Martias Wanto dan mengatakan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tentu harus bertemu dulu untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Rianda.

Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR Mulyadi berdasar laporan Refli Irwandi pada Kamis (4/5) dengan Nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (bodong).

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Polisi Tetapkan Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka Ujaran Kebencian