Satpol PP Tertibkan Belasan Usaha Panti Pijat di Sentul

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satpol PP Tertibkan Belasan Usaha Panti Pijat di Sentul


JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan usaha panti pijat di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

”Sudah jelas, PSBB (pembatasan sosial berskala besar) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) diperpanjang. Usaha panti pijat itu tidak boleh beroprasi,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, usah panti pijat tidak diizinkan beroperasi pada masa PSBB pra-AKB. Pada penertiban itu, petugas menutup paksa panti pijat dan memerintahkan para pemiliknya untuk memulangkan pekerja yang mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Bogor.

Agus mengatakan, pihaknya akan gencar melakukan penertiban ke tempat-tempat usaha yang belum boleh beroperasi di Kabupaten Bogor selama PSBB pra-AKB.

Seperti diketahui, pemkab enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku 14 hari ke depan, sejak 31 Juli.

”Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi,” ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah.

Pada perpanjangan PSBB kali ini, lanjut dia, Pemkab Bogor tidak menerbitkan peraturan bupati (perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya. Selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli hingga 13 Agustus, aturannya tetap mengacu pada Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB yang diterbitkan pada 16 Juli.

”Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita tetap mengacu Perbup Nomor 42,” kata Syarifah Sofiah.

Menurut dia, langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini dilatarbelakangi jumlah kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun secara signifikan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Satpol PP Tertibkan Belasan Usaha Panti Pijat di Sentul