Terpidana Korupsi P2SEM Jatim Ditangkap di Jember

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Terpidana Korupsi P2SEM Jatim Ditangkap di Jember


JawaPos.com–Terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur Ahmad Fauzi Zamroni ditangkap di Kabupaten Jember. Terpidana menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan hampir 10 tahun menjadi buron Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penangkapan dilaksanakan tim gabungan dari Tim Pidsus Kejari Surabaya, Tim Intelijen Kejari Surabaya, dengan bantuan Tim Kejari Jember. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Selasa (11/8).

”Memang benar kami membantu Kejari Surabaya menangkap terpidana kasus korupsi P2SEM Jatim di Jember,” kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto seperti dilansir dari Antara di Jember.

Terpidana dieksekusi berdasar putusan PN Surabaya No. 3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 415 juta. Dalam putusan majelis hakim, terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tipikor pelaksanaan P2SEM Jatim pada Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada 2008.

Terhadap terpidana telah dilakukan pencarian oleh jaksa eksekutor, namun tidak diketahui keberadaannya. Sehingga, jaksa memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama hampir 10 tahun. Selama menjadi buron, terpidana selalu berpindah-pindah tempat ke berbagai kota bahkan sampai ke luar Pulau Jawa.

Tim Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terpidana dan melakukan pemantauan selama tiga hari. Akhirnya tim dapat melakukan penangkapan di Kabupaten Jember.

”Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II-A Jember untuk menjalani hukuman,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-A Jember Yandi Suyandi mengatakan, narapidana korupsi P2SEM tersebut berada di ruangan khusus untuk masa pengenalan lingkungan sebelum ditempatkan bersama narapidana lainnya di Lapas Jember. ”Biasanya masa pengenalan tahanan atau narapidana di Lapas berjalan selama 14 hari, namun kami pantau perilaku narapidana tersebut sebelum ditempatkan bersama narapidana lain,” ujar Yandi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Terpidana Korupsi P2SEM Jatim Ditangkap di Jember