Sebanyak 45 Tersangka Perusakan Terancam Hukuman 8 Tahun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sebanyak 45 Tersangka Perusakan Terancam Hukuman 8 Tahun


JawaPos.com–Sebanyak 45 anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga, terancam hukuman 8 tahun penjara.

”Dari pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya cukup tinggi. Bisa 5 tahun, 8 tahun, dan bahkan bisa lebih,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Pitra Andrias Ratulangi seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan rumah serta tempat usaha milik warga terbagi di dua tempat kejadian perkara yang berbatasan. Yakni Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji.

TKP pertama, kata Kombespol Pitra, terjadi aksi kekerasan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Minggu (9/8). Sampai saat ini, polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan dijerat pasal 170, pasal 214 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Di TKP kedua, aksi perusakan terhadap harta orang dan juga barang oleh oknum anggota PSHT itu, Senin (20/8) dini hari, dijerat pasal 170 dan pasal 214 KUHP. Di TKP kedua itu, sampai saat ini untuk sementara polisi telah menetapkan 36 orang tersangka.

Dari dua peristiwa kekerasan dan perusakan rumah dan tempat usaha serta empat unit mobil milik warga di dua desa yang berbatasan itu, polisi sudah mengumpulkan sebanyak 24 laporan, masing-masing lima laporan dari TKP pertama dan 19 laporan dari TKP kedua.

”Tidak menutup kemungkinan dari 45 tersangka ini masih akan terus berkembang dan bertambah tersangka lain. Kami tidak menoleransi perbuatan anarkis. Kami akan selalu hadir untuk penegakan hukum, jangan dipikir karena bergerombol tidak bisa disentuh hukum. Kami akan tetap cari,” kata Pitra.

Saksikan video menarik berikut ini:


Sebanyak 45 Tersangka Perusakan Terancam Hukuman 8 Tahun