Pemkot Tangerang Sampaikan Tuntutan Warga Jurumudi ke Presiden

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkot Tangerang Sampaikan Tuntutan Warga Jurumudi ke Presiden


JawaPos.com–Pemerintah Kota Tangerang telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah pembayaran lahan warga untuk pembangunan jalan tol bandara ruas Cengkareng–Batuceper–Kunciran atau JORR II.

”Selasa (15/12) sudah disampaikan melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kemensetneg untuk disampaikan ke presiden,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman seperti dilansir dari Antara di Tangerang, Rabu (16/12).

Sejumlah warga Kelurahan Jurumudi, Benda sejak Senin (14/12) menggelar aksi di area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Mereka kecewa atas ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol bandara ruas Cengkareng–Batuceper–Kunciran atau JORR II.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul mengatakan, Kementerian PUPR harus bergerak cepat merespons aksi warga Jurumudi. Sebab, Pemkot Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga pasar atas lahan tempat tinggal mereka karena dilakukan tim appraisal.

”Sejatinya Pemkot Tangerang tak memiliki kewenangan untuk mengabulkan keinginan warga. Sebab semua diputuskan tim appraisal. Kini tim appraisal harus melakukan proses penghitungan ulang agar harapan warga ini bisa diakomodir,” kata Adib.

Adib menilai, aksi yang dilakukan warga tersebut sebagai bentuk harapan kepada pemerintah daerah untuk membantu menyelesaikan masalah yang tak kunjung menemui titik terang.

”Namun harus dipahami warga, keputusan akhir berada di pemerintah pusat, bukan di pemda. Karena pemda hanya sebagai fasilitator,” turur Adib.

Selain itu, Adib juga mendorong agar Kementerian PUPR mampu bertindak cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memperhatikan berbagai aspek. Agar aset yang dimiliki warga hilang begitu saja atau nilai yang diterima tak sesuai harapan.

”Warga memiliki aset tersebut untuk hidup, jangan sampai hilang. Jadi harus diperhatikan lagi sesuai dengan kebutuhan ke depannya dan tak kehilangan tempat tinggal,” tegas Adib.

Pada 2 September, telah dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan sesuai surat ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 Nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG.

Hingga hari kedua aksi warga tetap memaksa untuk bertemu dengan wali kota hingga memasuki kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang walaupun telah ditemui Kasatpol PP Kota Tangerang serta Bagian Hukum Pemkot Tangerang yang menjelaskan duduk perkara tapi justru ditolak warga.

Adapun lahan yang dikosongkan tersebut untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas jalan daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran dan bagian dari proyek strategis nasional (PSN).

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemkot Tangerang Sampaikan Tuntutan Warga Jurumudi ke Presiden