Kasus Korupsi Benur, KPK Panggil Antam Novambar dan Muhammad Yusuf

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Korupsi Benur, KPK Panggil Antam Novambar dan Muhammad Yusuf


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasua dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.

Selain Antam, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf. Kedua pejabat KKP itu diagendakan untuk melengkapi berkas penyidikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan tersangka lainnya.

“Benar, hari ini Rabu (17/3) tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen (Antam Novambar) dan Irjen KKP (Muhammad Yusuf) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di KKP dengan tersangka Edhy Prabowo dkk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu diduga akan mendalami soal penyitaan uang senilai Rp 52,3 miliar. Karena diduga Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan memerintah Sekjen KKP Antam Novambar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank garansi dari para eksportir benur.

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kasus Korupsi Benur, KPK Panggil Antam Novambar dan Muhammad Yusuf