Kejagung Sita 3 Mobil Mewah Jimmy Sutopo, Diduga Hasil Korupsi ASABRI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Sita 3 Mobil Mewah Jimmy Sutopo, Diduga Hasil Korupsi ASABRI


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga mobil mewah milik Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT. ASABRI. Kejagung menduga, tiga mobil mewah yang disita itu berkaitan dugaan korupsi PT. ASABRI yang merugikan keuangan negata hingga Rp 23 triliun.

“Senin 15 Maret 2021 kemarin, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI atas nama tersangka JS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Leonard menyampaikan, tiga unit mobil mewah yang disita penyidik Jam Pidsus Kejagung antara lain, satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam nomor polisi B 7 EIR, satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU), dan satu unit mobil Nissan Teana warna hitam nomor polisi B 1940 SAJ.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Korupsi ASABRI Rp 23 Triliun Bukan Kasus Perdata

Menurut Leonard, ketiga mobil mewah itu sebelumnya didititipkan pada pengelola Apartement Raffles Residences. Kini dititipkan kembali ke kantor pusat PT. ASABRI.

“Pemindahan barang bukti dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Leonard.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejagung Sita 3 Mobil Mewah Jimmy Sutopo, Diduga Hasil Korupsi ASABRI